Siswi SMAN 3 Kuningan Diduga Jadi Korban Kekerasan Saat Kegiatan Pecinta Alam, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum!

KUNINGANSATU.COM,- Dugaan kekerasan terhadap seorang siswi kelas X SMAN 3 Kuningan muncul setelah orang tua korban mengungkapkan pengalaman yang dialami anaknya selama mengikuti kegiatan pencinta alam Candradimuka di Palutungan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Korban yang berusia 16 tahun mengikuti kegiatan selama lima hari. Orang tua korban, Ade Didi Kurniadi, menjelaskan bahwa awalnya mereka mempercayakan sepenuhnya anaknya mengikuti kegiatan tersebut karena diselenggarakan atas nama pendidikan sekolah. Namun, setelah pulang, kondisi anaknya mengejutkan keluarga.

Ade menuturkan bahwa anaknya mengaku mengalami kekerasan fisik berulang selama kegiatan. Tindakan itu antara lain dorongan hingga terjatuh dan tamparan karena dianggap berjalan lambat. Selain itu, korban juga mengalami perlakuan yang dianggap tidak manusiawi, seperti harus mencari daun-daunan untuk dikonsumsi sebagai bagian dari latihan bertahan hidup.

“Saya tahu kejadiannya pas anak pulang hari Minggu. Kondisinya sudah tidak wajar, jalannya pincang, ada lebam di tangan dan kaki, serta bekas tamparan di wajah,” ujar Ade Didi Kurniadi, orang tua korban, saat dikonfirmasi kuningansatu.com, Kamis (25/12/2025).

Ade menambahkan bahwa anaknya tidak mengetahui identitas pembina yang terlibat, karena mereka tidak memperkenalkan diri. Beberapa disebut alumni, namun statusnya tidak jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab kegiatan.

“Ini anak orang, bukan militer. Tidak ada aturan pendidikan yang membenarkan kekerasan seperti itu,” tegasnya.

Atas kondisi ini, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan. Laporan dicatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Kuningan, Moch. Chaeri Siregar, menyatakan bahwa permasalahan ini telah ditangani oleh pembina ekstrakurikuler dan Laskar Pecinta Alam Candradimuka SMAN 3 Kuningan.

“Saya sudah mengunjungi ke rumah siswi yang bersangkutan,” ujarnya singkat, menegaskan upaya sekolah dalam melakukan langkah awal penanganan.

Meski pihak sekolah telah melakukan kunjungan, Ade menekankan bahwa tindakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban yang jelas, pengawasan kegiatan yang lebih ketat, dan perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini bukan hanya soal anak saya. Banyak kejadian serupa yang tidak terdengar. Saya ingin ini menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan bahwa setiap kegiatan, termasuk ekstrakurikuler, harus disertai pengawasan yang memadai dan prinsip perlindungan anak agar peserta didik dapat berkembang dalam lingkungan aman dan mendidik.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup