Sengketa Tanah Palutungan, Abdul Haris: Pemda Harusnya Gugat BPN ke PTUN!

KUNINGANSATU.COM,- Sengketa lahan di Dusun Sukamanah, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Setelah Abidin SE selaku kuasa pemilik tanah Irene Lie menegaskan bahwa lahan tersebut telah diakui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kini pandangan hukum juga disampaikan oleh praktisi hukum Abdul Haris, SH. Ia menilai jalur menuju kawasan Tenjo Laut Palutungan tidak bisa dianggap sepele karena status kepemilikannya telah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Abdul Haris, langkah pemerintah daerah untuk mengkaji ulang status tanah justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan, satu-satunya jalan konstitusional yang bisa ditempuh Pemda Kuningan apabila merasa keberatan terhadap pengakuan BPN adalah melalui gugatan resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan BPN sebagai pihak tergugat.

“Menurut hemat saya itu jangan dianggap sepele jalur yang menuju Tenjo Laut Palutungan, karena sudah sah dan sudah ada kepemilikannya. Maka dari itu, satu-satunya jalan Pemda adalah melakukan upaya hukum melalui sidang TUN dengan BPN sebagai pihak tergugat,” ujarnya, Selasa (1/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pertanahan nasional, keputusan atau produk hukum BPN terkait status hak atas tanah merupakan objek tata usaha negara. Artinya, apabila pemerintah daerah tidak sependapat dengan hasil pengakuan atau sertifikasi yang telah diterbitkan BPN, maka ruang hukum yang terbuka adalah menggugat keputusan tersebut melalui PTUN, bukan membentuk tafsir administratif baru.

“Pemda tidak bisa sekadar mengabaikan atau menunda hasil pengakuan BPN. Jika keberatan, ya gugat BPN, bukan menekan pemilik tanah,” tegasnya.

Abdul Haris juga menekankan pentingnya sikap kehati-hatian Pemda agar tidak terjebak pada tindakan maladministrasi. Menurutnya, mengabaikan hasil musyawarah resmi dan pengakuan BPN tanpa langkah hukum yang sah justru dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum baru.

“Pemerintah harus menghormati hasil musyawarah dan keputusan BPN. Jangan sampai muncul kesan intervensi administratif terhadap lembaga negara lain,” ujarnya.

Ia berharap Pemda Kuningan segera menempuh jalur hukum yang benar untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik sosial di lapangan.

“Kalau memang merasa dirugikan, silakan gugat ke PTUN. Itu mekanisme yang elegan dan konstitusional. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkas Abdul Haris.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup