Sengkarut Ketenagakerjaan di PT. Fashion Stitch Joshua: Antara Eksploitasi dan Lemahnya Pengawasan
KUNINGANSATU.COM,- Kabupaten Kuningan saat ini tengah menghadapi tantangan serius dalam dunia ketenagakerjaan. Niat baik investasi untuk menyerap tenaga kerja lokal justru ternodai oleh praktik-praktik yang diduga kuat melanggar regulasi dan mencederai hak-hak buruh. Fokus utama radar pengawasan GASAK saat ini tertuju pada PT. Fashion Stitch Joshua.
Berdasarkan banyaknya pengaduan dan keluhan yang masuk kepada kami, terungkap tabir gelap mengenai tata kelola karyawan yang jauh dari kata layak. Mulai dari carut-marut penggajian hingga indikasi pungutan liar dalam proses rekrutmen. Adanya Pelanggaran Upah dan Maladministrasi Penggajian, Para pekerja mengeluhkan besaran gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan maupun regulasi upah minimum. Lebih parah lagi, terdapat potongan-potongan gaji yang tidak jelas peruntukannya. Padahal, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), perlindungan upah adalah hak fundamental pekerja.
Ketidakteraturan administrasi perusahaan mencapai titik yang absurd ketika ditemukan adanya mantan karyawan yang sudah keluar selama beberapa bulan namun tetap menerima transfer gaji. Hal ini menunjukkan bahwa sistem internal perusahaan tidak hanya tidak transparan, tetapi juga tidak profesional.
Diperparah dugaan Praktik “Jual-Beli” Kursi Kerja dan yang paling memuakkan adalah adanya dugaan pungutan biaya masuk sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta bagi calon karyawan non-skill. Praktik ini adalah bentuk eksploitasi terhadap warga Kuningan yang sedang kesulitan mencari nafkah.
Secara hukum, proses rekrutmen tidak boleh membebani calon pekerja dengan biaya yang tidak semestinya, apalagi bersifat pungutan liar yang mengarah pada tindak pidana pemerasan atau penipuan.
PT. Fashion Stitch Joshua juga menerapkan kebijakan training selama 1 bulan tanpa memberikan upah sepeser pun.
Dalam skema PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menurut UU Cipta Kerja, masa percobaan (probation) tidak diperbolehkan. Jika dipaksakan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Jika statusnya adalah pemagangan, maka harus merujuk pada Permenaker yang mewajibkan pemberian uang saku. Mempekerjakan orang selama satu bulan penuh tanpa upah adalah bentuk perbudakan modern.
Tuntutan GASAK kepada Disnakertransos Kabupaten Kuningan
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. GASAK secara tegas meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Kuningan untuk Melakukan Sidak dan Audit Investigatif dan Segera turun ke lapangan untuk memeriksa slip gaji, kontrak kerja (PKWT), dan sistem rekrutmen di PT. Fashion Stitch Joshua.
Jika terbukti melanggar aturan pengupahan dan pemotongan ilegal, perusahaan harus diberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai koridor UU Cipta Kerja.
* Memberantas Pungli Rekrutmen: Berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengusut oknum yang meminta “uang pelicin” masuk kerja.
*Normalisasi Hak Pekerja: Memastikan seluruh hak karyawan yang belum dibayarkan segera dilunasi dan menghentikan praktik training tanpa upah.
Investasi di Kuningan harus membawa kesejahteraan, bukan kesengsaraan bagi rakyat kecil. GASAK akan terus mengawal kasus ini hingga para pekerja mendapatkan keadilan yang semestinya. Jangan sampai Kuningan hanya dijadikan ladang eksploitasi oleh korporasi yang kebal hukum.
Oleh: Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK)
















