Polisi Bongkar 4 Kasus Narkoba Sekaligus, Ribuan Pil dan Puluhan Paket Sabu Diamankan

KUNINGANSATU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan masih menyelidiki asal-usul barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap dari empat kasus berbeda sepanjang Februari 2026.

Kasatresnarkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras.

“Selama Februari 2026 kami mengungkap empat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan lima tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Jojo, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, empat kasus tersebut terdiri dari satu kasus peredaran narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika dan obat bebas terbatas, serta dua kasus penyalahgunaan obat keras.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TS, YST, ADP, dan DG. Seluruhnya merupakan laki-laki dengan usia antara 28 hingga 32 tahun.

Dalam salah satu kasus, polisi menangkap tersangka TS di wilayah Kecamatan Ciwaru pada 22 Februari 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita 37 paket sabu dengan berat total sekitar 7,4 gram.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang berasal dari Bogor dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip bening, gunting, serta sedotan boba.

Sementara dalam kasus lainnya, polisi mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda dengan barang bukti psikotropika dan ribuan butir obat keras.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 260 butir psikotropika berbagai jenis seperti alprazolam, merlopam, prohiper, dan camlet.

Selain itu, polisi juga menemukan 2.811 butir obat keras yang terdiri dari 2.700 butir tramadol dan 111 butir trihexyphenidyl.

Jojo menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung menggunakan metode cash on delivery (COD).

Polisi menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Sementara penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Untuk kasus sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup