Polemik Tunjangan DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy: Semua Sudah Punya Dasar Hukum

KUNINGANSATU.COM,- Tertundanya pembayaran sejumlah tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan selama dua bulan terakhir memicu tanda tanya dari internal legislatif. Ketua Nuzul Rachdy menilai keterlambatan tersebut seharusnya tidak terjadi karena seluruh tunjangan dewan sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan Nuzul saat ditemui wartawan di Manis Kidul, Kabupaten Kuningan, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, polemik yang belakangan ramai diperbincangkan sejumlah kelompok aktivis terkait tunjangan DPRD sebenarnya tidak tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa seluruh tunjangan anggota DPRD telah diatur dalam regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.

“Seluruh tunjangan itu ada dasar hukumnya. Ini bukan aturan baru, sudah berlaku puluhan tahun dan diterapkan di seluruh Indonesia,” kata Nuzul.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut terdapat beberapa jenis tunjangan yang diterima anggota DPRD, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan representasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan transportasi.

Untuk tunjangan perumahan misalnya, pemerintah daerah sebenarnya diwajibkan menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Namun jika fasilitas tersebut belum tersedia, maka pemerintah daerah dapat menggantinya dengan tunjangan perumahan yang besarannya ditentukan berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran melalui penilaian tim appraisal.

Hal serupa berlaku untuk kendaraan dinas. Jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD, maka diberikan tunjangan transportasi yang besarannya juga dihitung melalui survei harga sewa kendaraan oleh tim appraisal.

“Angka sekitar Rp24 sampai Rp25 juta yang ramai dibicarakan itu sebenarnya hasil survei sewa mobil oleh tim appraisal. Bahkan yang diterima sekarang masih di bawah angka hasil survei tersebut,” ujarnya.

Nuzul juga memaparkan bahwa kesetaraan fasilitas kendaraan dinas anggota DPRD telah diatur berdasarkan jabatan. Ketua DPRD disetarakan dengan bupati, wakil ketua DPRD setara wakil bupati, sedangkan anggota DPRD setara dengan sekretaris daerah.

Meski demikian, ia mengaku heran dengan tertundanya pembayaran tunjangan selama dua bulan terakhir. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar administratif pencairan.

“Regulasi itu domainnya eksekutif. Kalau Perbup belum dibuat, tentu kami mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab. DPRD ini hanya penerima manfaat,” katanya.

Nuzul menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari kejelasan, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia bahkan telah diterima langsung oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk menanyakan persoalan tersebut.

“Kalau tidak ada niatan menaikkan tunjangan, sebenarnya tinggal menyesuaikan saja dengan PP 18. Tidak perlu proses yang berbelit,” ujarnya.

Ia juga menyinggung alasan pemerintah daerah yang menyebut penundaan dilakukan untuk mempersiapkan pembayaran gaji ke-14 serta kebutuhan menjelang Lebaran.

“Alasannya seperti itu, tapi saya sendiri tidak tahu persis. Yang jelas hak anggota DPRD tidak seharusnya tertunda,” katanya.

Saat ini, lanjut Nuzul, DPRD berencana memanggil pihak eksekutif, mulai dari Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga bupati untuk meminta penjelasan.

“Besok akan kita panggil melalui rapat pimpinan bersama fraksi-fraksi. Kita ingin tahu sebenarnya apa yang terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, polemik tunjangan DPRD yang berkembang di masyarakat seharusnya dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Yang ramai di luar itu mungkin karena informasinya tidak lengkap atau hanya sebagian. Padahal sistemnya sama di seluruh Indonesia,” ujar Nuzul.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup