Permahi Kuningan Bongkar Carut Marut Perizinan Komersial, Pemda Dinilai Tumpul Hadapi Pemilik Modal
KUNINGANSATU.COM,- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan di nahkodai Firgy Ferdansyah melaksanakan audiensi dan penyampaian sikap kritis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Audiensi ini merupakan bentuk kontrol akademis atas dugaan kerancuhan dan maladministrasi dalam sistem perizinan bangunan, khususnya terkait pemenuhan dokumen lingkungan dan kelayakan bangunan, meliputi UPL, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Kehadiran lintas sektor ini sejatinya menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas bukan isu administratif semata, melainkan problem struktural dalam tata kelola perizinan daerah.
Berdasarkan hasil kajian dan temuan lapangan, PERMAHI DPC Kuningan menemukan beberapa bangunan komersial berupa restoran dan tempat usaha yang diduga kuat belum memenuhi standar perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pertama, Restaurant Arunika, yang secara skala usaha dan dampak ekonomi tergolong besar serta menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Kuningan, diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini Arunika masih menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL), padahal berdasarkan karakteristik usaha, lokasi, dan potensi dampaknya terutama karena berdiri di lereng Gunung Ciremai usaha tersebut secara normatif wajib memiliki AMDAL. Dampak ekologis dari bangunan ini tidak dapat dipandang remeh, mengingat pernah terjadi peristiwa longsor di kawasan Curug Cilengkrang yang secara ilmiah patut diduga berkorelasi dengan tekanan beban bangunan berskala besar di atasnya. Hal ini mencerminkan kelalaian serius dalam prinsip kehati-hatian lingkungan (precautionary principle).
Kedua, D’Jons, sebuah pusat billiard dan kafe yang dikenal sebagai salah satu yang terbesar di wilayah Ciayumajakuning, diduga hanya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan komersial yang digunakan untuk kepentingan publik wajib memiliki SLF sebagai bukti pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan teknis bangunan. Ketiadaan SLF tidak hanya mencederai aspek legalitas operasional, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta membuka ruang sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Ketiga, DT Eatry, sebuah usaha restoran dan coffee shop, diduga berdiri di wilayah garis sempadan waduk. Fakta ini jelas bertentangan dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Lebih jauh, bangunan ini juga diduga belum melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sehingga secara hukum dapat disimpulkan belum memiliki legitimasi untuk beroperasi.
Keempat, Restaurant Ali Action yang diduga berdiri di wilayah garis sempadan sungai. Yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa bangunan tersebut justru telah diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh dinas terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagaimana mungkin PBG diterbitkan pada bangunan yang secara substantif melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan di sinilah fungsi pengawasan, verifikasi lapangan, dan pemberian rekomendasi oleh DLH, DPUPR, serta DPMPTSP patut dipertanyakan. Situasi ini mengarah pada dua kemungkinan serius, yakni adanya pembiaran sistematis atau bahkan praktik legalisasi pelanggaran hukum demi kepentingan segelintir pihak, atau sebaliknya, adanya kelalaian struktural aparatur dalam menjalankan kewenangannya.
Atas dasar temuan tersebut, PERMAHI DPC Kuningan mendesak agar seluruh dinas terkait bersikap kooperatif dan profesional dengan memberikan rekomendasi penindakan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai institusi penegak Peraturan Daerah. Penertiban bangunan yang melanggar hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Pengawalan terhadap persoalan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk implementasi nilai akademik dan tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agent of social control dan agent of change, yang berkomitmen mengawal setiap kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan sosial.
Sebagai insan akademis, kajian ini disusun berdasarkan data dan fakta lapangan, bukan asumsi atau kepentingan politis. Kami menilai bahwa kebijakan Pemerintah Daerah saat ini sarat dengan indikasi maladministrasi serta jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan perbaikan nyata dan terukur, bukan sekadar menyampaikan retorika normatif.
PERMAHI DPC Kuningan memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah konkret. Apabila tidak terdapat tindakan nyata, maka persoalan ini akan kami eskalasi ke lembaga legislatif melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk kontrol konstitusional dan demokratis.
OLEH : Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan

















