Peran Daerah Diperkuat, MBG Jabar Dikebut Lewat Rakor Gedung Sate

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menegaskan komitmen mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Rabu (17/12/2025).

Rakor tersebut menjadi momentum sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, sekaligus membahas percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan aspek keamanan pangan.

Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala BPOM, Gubernur Jawa Barat, para kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, turut hadir didampingi Sekretaris Daerah U. Kusmana.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, Perpres 115/2025 menetapkan Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana utama MBG dengan dukungan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Menurutnya, MBG bukan sekadar program makan gratis, melainkan instrumen strategis untuk menjaga stabilitas pangan sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat.

“Ketika 82,9 juta penerima manfaat makan secara serentak, suplai dan harga pangan harus benar-benar dikelola. Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi sangat penting,” ujar Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana memaparkan, hingga saat ini MBG secara nasional telah menjangkau lebih dari 50 juta penerima manfaat melalui 17.746 SPPG. Di Jawa Barat sendiri, telah berdiri 4.144 SPPG dari target 5.000 unit atau mencapai sekitar 82 persen, tertinggi secara nasional dari sisi jumlah.

Ia memperkirakan perputaran dana MBG di Jawa Barat dapat mencapai sekitar Rp54 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen dialokasikan untuk pembelian bahan baku pangan dari sektor pertanian, peternakan, dan perikanan lokal. “Ini menjadi penggerak utama produksi pangan rakyat,” katanya.

BGN juga memaparkan kebutuhan riil bahan pangan per satuan pelayanan, mulai dari beras, telur, ayam, ikan hingga susu, yang membuka peluang pasar luas bagi petani, peternak, nelayan, dan UMKM setempat. Program MBG diproyeksikan menyerap sekitar 235 ribu tenaga kerja di Jawa Barat, atau rata-rata 47 orang di setiap SPPG.

Dalam aspek keamanan pangan, Dadan mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai berhasil menekan kejadian keracunan makanan. Data menunjukkan penurunan signifikan, dari 21 kasus pada September dan 20 kasus pada Oktober, menjadi 6 kasus pada November, serta hanya satu kasus hingga pertengahan Desember. Penggunaan air bersertifikat dan percepatan penerbitan SLHS disebut menjadi faktor penting perbaikan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan tiga mandat utama bagi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kemendagri awal Desember. Pertama, dukungan penyediaan kantor operasional dan sumber daya manusia KPPG. Kedua, percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketiga, pengawalan penerbitan SLHS maksimal 14 hari sejak permohonan diajukan.

“Target kuantitas sudah besar. Sekarang kita harus memastikan kualitas dan tata kelola berjalan dengan baik,” tegas Bima Arya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulya dalam kesempatan tersebut menyebut MBG sebagai peluang strategis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, perputaran dana puluhan triliun rupiah harus diarahkan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani kecil, peternak rakyat, dan pelaku usaha lokal.

Ia mendorong optimalisasi lahan PTPN dan Perhutani melalui skema tumpangsari, pemanfaatan kolam-kolam rakyat untuk perikanan, serta penguatan produksi pangan rumah tangga yang terhubung langsung dengan SPPG.

“Jika rantai pasok pendek, pangan segar, harga pasti, maka ekonomi rakyat akan bergerak,” ujarnya.

Rakor juga menegaskan pentingnya integrasi MBG dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra utama penyedia bahan baku, sejalan dengan arahan Presiden untuk membangun close loop economy dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan ketentuan percepatan penerbitan SLHS melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.1/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program MBG.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS yang diterbitkan Dinas Kesehatan atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Pengajuan dilakukan secara manual dengan melampirkan surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah atau layout dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah pangan.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan atau Puskesmas melakukan verifikasi dokumen serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, SLHS wajib diterbitkan paling lambat 14 hari setelah permohonan diajukan, disertai hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi standar.

Selain SLHS, Dian menambahkan, SPPG juga harus melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, serta medical check up bagi seluruh karyawan dan relawan yang terlibat dalam operasional SPPG.

Melalui penguatan tata kelola, percepatan sertifikasi higiene sanitasi, serta pemantapan rantai pasok berbasis lokal, pemerintah optimistis Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Barat tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup