Pencabutan Moratorium Perumahan Menuai Sorotan, Isu Gratifikasi Diibaratkan ‘Bau Kentut’
KUNINGANSATU.COM,- Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencabut moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur kembali menimbulkan silang pendapat di tengah masyarakat. Dua kecamatan tersebut selama ini diketahui sebagai kawasan dengan tingkat kerentanan air paling tinggi, namun justru kini kembali dibuka untuk pengembangan permukiman baru. Langkah tersebut dinilai sebagian pihak memberi ruang investasi jangka pendek tetapi berpotensi mengorbankan aspek keberlanjutan lingkungan yang sangat vital bagi masa depan daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Abidin, S.E, menyampaikan kekhawatirannya terhadap arah kebijakan tersebut. Ia menilai pencabutan moratorium dilakukan tanpa kalkulasi komprehensif mengenai kondisi lapangan.
“Keputusan ini terlihat terlalu terburu-buru. Tidak ada jaminan bahwa pembangunan perumahan di dua kecamatan tersebut tidak akan memperburuk krisis air yang sudah terjadi bertahun-tahun,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah terlalu fokus mengejar pertumbuhan fiskal APBD, padahal risiko ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar dan berdampak panjang.
Abidin menjelaskan bahwa kawasan di bawah kaki Gunung Ciremai memegang peran sentral dalam menjaga ketahanan pangan Kabupaten Kuningan. Ia mengingatkan bahwa wilayah tersebut merupakan penghasil utama komoditas holtikultura, palawija, hingga padi.
“Kalau lahan-lahan ini terus tergerus pembangunan, siapa yang akan menanggung dampaknya nanti? Ketahanan pangan jelas akan terganggu,” katanya.
Abidin yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini menyebut keberadaan Batalyon Organik di Bandorasa saja menjadi bukti bahwa pemerintah pusat menilai kawasan itu sangat strategis.
“Lalu ironis jika daerah sendiri justru mengizinkan perumahan tumbuh di wilayah yang seharusnya dilindungi,” tambahnya.
Mengenai kondisi air, ia menegaskan bahwa fakta lapangan sudah sangat jelas. Menurutnya, hampir semua sumber mata air yang tersisa saat ini telah dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan permukiman eksisting. Ia menyebutkan contoh kongkret seperti Cisantana, Cileuleuy, Cipari hingga Winduherang yang pasokannya sudah difokuskan untuk kebutuhan warga, bukan proyek baru.
“Contoh Alam Asri saja, untuk bisa normal kembali harus ada suplai mata air tambahan dari PDAM. Itu menunjukkan bahwa kemampuan sumber air sudah melewati batas ideal,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa tetap membuka pengembang baru di wilayah tersebut sama saja dengan menambah beban pada sistem yang sudah kritis.
Menurut Abidin, alasan pemerintah yang merujuk SKB Tiga Menteri tidak bisa dijadikan pembenaran mutlak. Ia menyebut bahwa aturan tersebut tidak bersifat memaksa dan masih memberi ruang penyesuaian sesuai kondisi daerah.
“Kalau mau merujuk aturan itu, harus cerdas menempatkan. Arahkan ke kecamatan lain yang masih aman. Jangan dipaksakan di Kuningan dan Cigugur yang justru paling rawan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga memiliki potensi berbenturan dengan ketentuan konservasi lingkungan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
“Daerah harus konsisten. Jangan satu sisi bicara konservasi, sisi lain membiarkan ekspansi perumahan di zona merah,” ujarnya.
Terkait isu dugaan gratifikasi yang berkembang di publik, Abidin tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersebut namun mengingatkan bahwa pembuktian tidaklah mudah. Dengan gaya satire, ia menyebut bahwa isu gratifikasi itu ibarat “bau kentut” yang terasa ada, tetapi sulit dibuktikan tanpa kejadian tangkap tangan.
“Mana ada yang menyuap mau ngaku, atau yang disuap mau mengakui? Dua-duanya bisa kena pidana. Jadi selama tidak ada OTT, itu susah dibuktikan,” katanya.
Ia juga menilai bahwa pemberitaan yang mengutip narasumber aparat tanpa identitas sepenuhnya bukan merupakan landasan yang kuat.
“Itu masih isu, bisa iya bisa tidak. Jangan langsung dijadikan kesimpulan,” ujarnya.
Meski begitu, Abidin menekankan pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melakukan pendalaman apabila isu tersebut sudah menjadi pembicaraan luas di masyarakat bawah. Menurutnya, persoalan tata ruang di Kuningan sangat kompleks, sehingga setiap indikasi penyimpangan harus ditangani secara serius.
“PR APH itu besar. Kalau memang ada bukti awal, ya harus dicari. Jangan hanya membiarkan isu berkembang liar lalu menjadi polemik yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Abidin kembali menyoroti kebijakan moratorium yang diberlakukan pada masa almarhum Bupati Acep Purnama. Ia menyebut moratorium tersebut sebagai langkah paling realistis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Almarhum Bupati Acep sudah benar ketika memutuskan moratorium waktu itu. Sekarang justru dibalik tanpa melihat jangka panjangnya. Ini sangat berbahaya untuk masa depan lingkungan dan ketahanan pangan,” kata Abidin.
Ia berharap pemerintah daerah kembali mempertimbangkan aspek ekologis sebelum memutuskan kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat banyak.***
















