Ratusan ASN Pensiun, Pelayanan Publik Terganggu? Ini Strategi Bupati Dian

KUNINGANSATU.COM,- Suasana hangat bercampur haru menyelimuti Aula Graha Sajati 1 UPTD Pengelola Fasilitasi Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Kuningan, Selasa (19/5/2026). Sebanyak 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus pelepasan memasuki masa purna tugas untuk periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli hingga 1 September 2026.

Acara pelepasan tersebut menjadi momentum emosional bagi para aparatur sipil negara yang telah puluhan tahun mengabdikan diri di berbagai instansi pemerintahan. Tidak sedikit peserta yang tampak saling bersalaman dan berbagi cerita setelah menerima SK pensiun mereka.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan pensiun merupakan hal yang lumrah dalam roda birokrasi pemerintahan. Menurutnya, pergantian aparatur merupakan bagian dari dinamika organisasi yang terus berjalan.

“Pelepasan teman-teman ASN yang akan memasuki BUP atau Batas Usia Pensiun ini kurang lebih 150 orang dari periode Juli sampai September. Dalam dunia birokrasi, datang dan pergi itu hal biasa,” ujar Dian kepada awak media usai kegiatan.

Ia menyebut, sepanjang tahun 2026 jumlah ASN Pemkab Kuningan yang memasuki masa pensiun diperkirakan mencapai lebih dari 400 orang. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Dian mengakui, secara ideal kekosongan pegawai akibat pensiun seharusnya diisi dengan rekrutmen ASN baru. Namun saat ini pemerintah daerah masih menyesuaikan kebijakan belanja pegawai dengan kemampuan anggaran daerah.

“Sekarang kita masih menerapkan zero growth. Sesuai aturan, belanja pegawai maksimal 30 persen di akhir 2027, sementara kondisi kita masih sekitar 37 persen. Maka untuk mengisi kekosongan, kita harus mengefektifkan pegawai yang ada agar lebih proporsional dan efisien,” katanya.

Meski demikian, Pemkab Kuningan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Pemerintah daerah akan mendorong inovasi di sektor pelayanan publik, terutama pada instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain berbicara soal birokrasi, Dian juga menitipkan pesan moral kepada para ASN yang memasuki masa purna tugas. Menurutnya, pengalaman dan integritas para pensiunan ASN masih sangat dibutuhkan di tengah masyarakat.

“Mereka ini sebetulnya tokoh masyarakat di lingkungannya masing-masing. Pengalaman selama menjadi abdi negara bisa tetap bermanfaat setelah pensiun. Bisa menjadi penggerak masyarakat di desa, aktif di BPD, majelis taklim, LPM, atau kegiatan sosial lainnya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pensiun bukan akhir dari pengabdian, melainkan awal babak baru untuk tetap berkarya di lingkungan sosial dengan peran yang berbeda.

Sementara itu, berdasarkan laporan panitia yang disampaikan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kabupaten Kuningan, Supriadi, SE, dari total 150 ASN yang menerima SK pensiun, sebanyak 51 orang akan memasuki masa pensiun per 1 Juli 2026, kemudian 45 orang per 1 Agustus 2026, dan 54 orang per 1 September 2026.

Mayoritas ASN yang memasuki masa purna tugas berasal dari jabatan fungsional sebanyak 116 orang. Sisanya berasal dari jabatan pelaksana sebanyak 26 orang serta jabatan administrator dan pengawas masing-masing empat orang.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup