Pelayanan Kesehatan di Kuningan: Gedung Mewah Tak Cukup, Reformasi Sikap Jadi Kunci Pelayanan Prima

KUNINGANSATU.COM,- Meskipun Kabupaten Kuningan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pengembangan fasilitas, penguatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan penyediaan tenaga medis. Namun, perlu diakui bahwa pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya bergantung pada aspek fisik seperti gedung, obat-obatan, atau peralatan medis. Sikap, disiplin, dan etika pelayanan tenaga kesehatan juga sama pentingnya.

Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, masih muncul keluhan terkait perilaku tidak ramah beberapa petugas di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah yang kurang mengedepankan minimal 5S (Salam, Sapa, Senyum, Sopan dan Santun). Pasien seringkali merasa diperlakukan secara formalitas, tergesa-gesa, atau bahkan dengan nada yang tidak ramah. Hal ini menciptakan jarak psikologis antara pasien dan tenaga kesehatan, padahal aspek psikologis merupakan bagian penting dari proses penyembuhan.

Lebih lanjut, ada di beberapa wilayah sejumlah Puskesmas menghadapi masalah disiplin kerja. Warga sering mengeluh bahwa staf meninggalkan kantor lebih awal dari jadwal, dan beberapa bahkan menolak menerima pasien setelah pukul 12.00. Situasi ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari desa terpencil dengan akses transportasi terbatas.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2024 menetapkan bahwa “Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan… adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan kesehatan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib dan merupakan hak minimum yang harus diperoleh setiap warga negara” (Pasal 1 ayat 1). Artinya, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan sesuai standar, termasuk pada jam operasional resmi.

Situasi serupa juga terjadi di rumah sakit umum daerah. Keluarga pasien seringkali diminta untuk mengambil obat sendiri dari apotek dan kemudian mengembalikannya kepada perawat. Praktik ini menambah beban keluarga yang sudah cemas dan kelelahan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 dengan tegas menyatakan bahwa “Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit wajib menjamin tersedianya farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau” (Pasal 6 ayat 1).

Lebih lanjut, peraturan yang sama menetapkan bahwa “Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit… dilaksanakan di unit kefarmasian rumah sakit melalui pelayanan terpadu satu pintu” (Pasal 6 ayat 2). Dengan demikian, tugas pengelolaan dan pemberian obat sepenuhnya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan dan unit kefarmasian rumah sakit, bukan tanggung jawab keluarga pasien.

Sikap tidak ramah, perilaku tidak disiplin, dan praktik pelayanan yang membebani keluarga pasien jelas bertentangan dengan semangat pelayanan prima. Pasien yang berobat tidak hanya mengharapkan pengobatan dan perawatan medis, tetapi juga rasa hormat terhadap waktu, tenaga, dan kesejahteraan mereka.

Keramahan, empati, ketepatan waktu, dan profesionalisme merupakan bentuk pelayanan non-medis yang krusial bagi keberhasilan upaya pelayanan kesehatan. Dalam konteks pelayanan kesehatan yang baik di Kabupaten Kuningan, hal-hal ini patut mendapat perhatian serius.

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan bukan hanya tentang penurunan angka stunting, penyediaan obat yang lengkap, atau perbaikan infrastruktur rumah sakit. Lebih lanjut, reformasi sikap pelayanan dan penegakan standar kerja juga mendesak agar setiap tenaga kesehatan menyadari diri mereka lebih dari sekadar “penyedia layanan teknis” tetapi juga “pelayan kemanusiaan”.

Pelayanan di rumah sakit minimal harus memenuhi 2 (dua) faktor utama yaitu keselamatan untuk pasien maupun keluarga pasien atau sering disebut Patient Safety dan Family Safety.

Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem yang dibuat dalam pelayanan kesehatan untuk mencegah terjadinya cedera atau tindakan yang tidak seharusnya dilakukan pada pasien, serta meminimalkan risiko melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, pelaporan insiden, dan pembelajaran dari kejadian yang ada. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan agar pasien tidak mengalami kerugian seperti cedera, kematian, peningkatan biaya, atau stres psikologis.

Family safety di rumah sakit mengacu pada peran aktif keluarga dalam mendukung dan menjaga keselamatan pasien (patient safety), dengan berpartisipasi dalam proses perawatan dan berkomunikasi secara efektif dengan tenaga medis untuk memastikan identifikasi pasien yang benar, penggunaan obat yang tepat, pencegahan infeksi, dan pemantauan risiko jatuh serta cedera lainnya.

Pemerintah daerah sebenarnya telah menggalakkan program-program peningkatan mutu pelayanan publik melalui pelatihan, pemantauan, dan evaluasi. Namun, implementasi di lapangan seringkali tidak konsisten. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah seperti pelatihan komunikasi yang empatik, reward and punishment yang jelas, penegakan jam kerja yang ketat, dan penguatan budaya kerja berbasis pelayanan prima.

Jika aspek teknis pelayanan kesehatan di Kuningan yang sudah baik dapat dipadukan dengan sikap ramah, empati, disiplin, dan profesional para petugas, tujuan mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani, rohani, dan sosial akan lebih mudah tercapai.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan di Kabupaten Kuningan tidak hanya akan dinilai dari gedung-gedung megah dan peralatan modernnya, tetapi juga dari senyum tulus, disiplin kerja, dan tanggung jawab penuh para tenaga kesehatan terhadap pasien.

Kesimpulannya, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan perlu berani melakukan pembenahan dan penegakkan peraturan. Ketika berbicara buruknya pelayanan rumah sakit, ada aturannya termaktub dalam masing-masing peraturan internal rumah sakit atau Hospital By Laws. Tinggal bagaimana pemerintah memiliki kemampuan, kemauan, dan keberanian membenahi serta mengawal kedisiplinan dalam pelayanan terhadap masyarakat sesuai legalitas formal peraturan tersebut.

Agar terjadi sinergi antara Pemerintah, Rumah Sakit, dan Tata Kelola Manajerial di semua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) juga rumah sakit baik milik daerah maupun pembinaan jalinan kerja sama terhadap rumah sakit swasta di Kabupaten Kuningan untuk menjaga dan memberikan nilai-nilai terlindunginya hak-hak bagi setiap karyawan rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta yang terkena PHK melalui pembinaan serta perlindungan dari Dinas Tenaga Kerja.

Daftar Pustaka

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Notoatmodjo, S. (2018). Ilmu Kesehatan Masyarakat: Prinsip-prinsip Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.

Sulaeman, E., & Muhtar, S. (2020). Hubungan Kepuasan Pasien dengan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 23(2), 75–83.

https://doi.org/10.22146/jmpk.56789

Ditulis oleh: Kang Acip – Pengamat Sosial dan Kemasyarakatan

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup