Tak Hanya Sabu, Polres Kuningan Juga Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal

KUNINGANSATU.COM,- Peredaran obat keras tanpa izin edar masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Kuningan. Selama kurun Mei hingga Juli 2026, Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap lima kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas ilegal.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 3.847 butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti terdiri dari 1.653 butir Tramadol, 1.220 butir Dextromethorphan, serta 929 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan butir obat golongan psikotropika berupa Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam.

Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus memberantas narkotika, tetapi juga peredaran obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan.

Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dapat merusak generasi muda dan menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika yang lebih berat.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup