Nama Gerakan Kuningan Melawan Dicatut, Roy Aldilah: Di Luar Tanggung Jawab Kami!
KUNINGANSATU.COM,- Gerakan Kuningan Melawan (GKM) menegaskan bahwa surat seruan aksi yang beredar melalui WhatsApp dan mencatut nama aliansi bukan berasal dari pihak GKM. Surat tersebut dibuat tanpa mekanisme resmi dan menimbulkan kesan seolah aliansi menjadi penggagas aksi, padahal seluruh dokumen tersebut tidak sah dan fiktif.
Roy Aldilah, salah satu inisiator GKM, menegaskan bahwa pencatutan nama aliansi tanpa izin adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. “Surat itu bukan dari GKM. Nama aliansi dipakai tanpa izin dan itu tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. Jangan bikin gaduh,” ujar Roy, Kamis (25/11/2025).
GKM menegaskan bahwa seluruh kegiatan resmi aliansi selalu melalui mekanisme internal, rapat pleno, dan persetujuan kolektif. Tidak ada satupun aktivitas yang keluar tanpa melalui prosedur ini. Dengan demikian, setiap klaim atau surat yang mengatasnamakan GKM tanpa proses resmi adalah tidak valid dan berpotensi menyesatkan publik.
Selain itu, GKM menemukan fakta bahwa nama koordinator lapangan yang tercantum dalam surat, yaitu Ahmad Rifa’i, terbukti fiktif. Nomor handphone dan alamat yang dicantumkan juga tidak valid. “Ini semakin menegaskan bahwa surat tersebut sepenuhnya tidak resmi dan dibuat untuk memberi kesan palsu,” tambah Roy.
Aliansi menekankan agar masyarakat dan media tidak menerima informasi begitu saja tanpa verifikasi. Setiap isu atau permasalahan yang timbul tidak bisa ditelan bulat-bulat. Jika informasi yang tidak jelas sumbernya langsung dipercaya, hal itu bisa menimbulkan salah persepsi dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.
Roy menambahkan bahwa GKM selalu mengedepankan prinsip advokasi yang terstruktur, transparan, dan akuntabel. Aliansi tidak akan membiarkan nama GKM digunakan secara ilegal oleh pihak manapun.
“Kita harus memastikan nama aliansi tetap bersih dari kepentingan pihak tertentu. Jangan sampai publik tersesat karena informasi palsu,” ujarnya.
Lebih jauh, Roy menegaskan bahwa apabila aksi yang disebut dalam surat benar-benar terjadi dan terdapat hal-hal yang melanggar aturan dilakukan, pihak yang berwenang harus menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap tindakan di lapangan harus sesuai hukum dan prosedur agar tidak merugikan pihak manapun,” tegasnya.
GKM menegaskan tambahan penting bahwa jika aksi tetap menggunakan nama Gerakan Kuningan Melawan, maka kegiatan tersebut merupakan aksi ilegal, apalagi jika sampai mengarah ke anarkisme. Aliansi tidak memiliki struktur, mandat, maupun kewenangan untuk mengorganisasi aksi tersebut, sehingga segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan GKM secara sepihak dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
Aliansi menutup pernyataan dengan menekankan kembali komitmen mereka dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi publik. GKM tetap terbuka untuk aspirasi masyarakat, tetapi menolak keras setiap bentuk pencatutan nama aliansi untuk kepentingan pihak tertentu.
GKM juga meminta media dan masyarakat untuk selalu memverifikasi sumber informasi sebelum mengaitkan kegiatan tertentu dengan aliansi.
“Verifikasi itu penting agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari salah persepsi publik,” kata Roy.***
















