Bolehkah Menu MBG Dibawa Pulang? Jawaban Satgas dan SPPI Beda Irama!

KUNINGANSATU.COM,- Kasus dugaan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berbelatung kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Setelah sebelumnya sempat ramai di Kecamatan Jalaksana, kini dugaan serupa terjadi di Kecamatan Kadugede pada Rabu (15/10/2025).

Foto yang beredar luas di media sosial memperlihatkan satu porsi MBG berisi nasi, ayam crispy, tahu kecap, mentimun, buncis, dan buah anggur yang dinilai tidak layak konsumsi karena terlihat adanya belatung. Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tersebut diambil beberapa jam setelah makanan dibawa pulang oleh siswa, bukan saat kegiatan makan bersama di sekolah.

Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia makanan menegaskan bahwa seluruh proses produksi telah dilakukan sesuai standar higienitas. Proses memasak dimulai pukul 02.00 WIB, pemorsian dilakukan pukul 05.00 WIB, dan pengecekan organoleptik dilakukan oleh ahli gizi. Semua menu dinyatakan layak konsumsi sebelum distribusi dimulai pukul 06.30 WIB dan tiba di sekolah sekitar pukul 07.50 WIB tanpa ada keluhan.

Komplain baru muncul pada pukul 16.49 WIB setelah diketahui salah satu siswa membawa pulang makanan tersebut dan menyimpannya di wadah pribadi (misting). Kepala sekolah setempat membenarkan hal itu.

“Satu siswa membawa pulang makanannya, dan tidak ditemukan hal aneh saat kegiatan makan bersama,” ujarnya.

Namun, perdebatan muncul ketika media menanyakan apakah menu MBG boleh dibawa pulang oleh siswa. Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, memberikan pernyataan yang cenderung longgar.

“Kalau makanan dibawa ke rumah boleh saja, tergantung orangnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu malam (15/10/2025).

Pernyataan tersebut ternyata bertolak belakang dengan pernyataan resmi Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Kuningan, Nisa Rahmi, yang menegaskan bahwa menu MBG tidak boleh dibawa pulang.

“Tidak boleh, Pak. MBG ini hanya boleh dikonsumsi di lokasi pembagian,” tegas Nisa.

Ia juga mengutip ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG halaman 27, yang berbunyi: “Waktu makan bersama dilaksanakan pada istirahat pertama (makan pagi) dan makan siang, serta MBG diberikan kepada peserta didik dengan menggunakan ompreng dalam keadaan baik dan aman termasuk untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.”

“Hal ini juga ditegaskan kembali saat rapat online dengan pimpinan bahwa MBG tidak diperbolehkan dibawa pulang karena alasan keamanan pangan,” imbuhnya.

Perbedaan pandangan antara Satgas MBG dan Korwil SPPI ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana regulasi dan pengawasan program MBG diterapkan secara konsisten di lapangan. Kasus serupa telah beberapa kali terjadi dengan pola yang sama yakni makanan ditemukan rusak atau berbelatung setelah dibawa pulang dan disimpan berjam-jam di luar pengawasan sekolah.

Pihak SPPI juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar setiap pihak memahami batasan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Ketika isu seperti ini muncul, masyarakat sering langsung menyorot ke pihak penyedia. Padahal tanggung jawab dari penyedia adalah memastikan makanan yang tiba di sekolah sudah sesuai standar dan layak konsumsi.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Abah Rusli

    Kalau dibawa ke rumah mah namanya bukan MAKAN SIANG tapi BEREKAT 🤪😛😜,jg telalu banyak narasi, lakukan pengawasan dlm menjaga kesehatan dan keselamatan Rakyat dari pengelolaan MBG yg asal jalan.

    Reply
Sudah ditampilkan semua
Tutup