Mengembalikan Esensi TPP ASN, Uha: Pemkab Kuningan Perbaiki Gaya Komunikasi Publik!

KUNINGANSATU.COM,- Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyoroti polemik wacana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang tengah ramai diperbincangkan di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah sejatinya selalu memiliki dasar hukum dan tujuan positif, namun sering dipersepsikan negatif akibat lemahnya komunikasi publik.

TPP Bukan Hak Absolut, tapi Insentif Kinerja

Dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025) Uha menegaskan bahwa TPP ASN bukanlah hak absolut yang otomatis melekat pada setiap pegawai negeri. Menurutnya, TPP adalah instrumen untuk mendorong motivasi dan kinerja pegawai, bukan tambahan gaji yang diberikan tanpa syarat.

Ia merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 22 Tahun 2022, yang menyebutkan “Maksud pemberian TPP ASN yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN selain gaji sebagai penghargaan atas produktivitas dan disiplin kerja.” Dengan demikian, kata Uha, sejak awal regulasi sudah menggariskan bahwa TPP adalah penghargaan berbasis kinerja.

Namun, pemahaman tersebut tidak tersampaikan dengan baik. Banyak ASN yang menganggap TPP sebagai bagian dari hak finansial rutin. Akibatnya, ketika muncul kebijakan penyesuaian, mereka menafsirkannya sebagai bentuk pemotongan sepihak.

“Seharusnya Pemkab menjelaskan bahwa TPP itu reward, bukan hak mutlak. Kalau sejak awal ASN memahami ini, mereka tidak akan kaget saat ada penyesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, dengan memahami esensi TPP, ASN bisa mengubah pola pikir. Mereka akan lebih fokus meningkatkan kinerja daripada sekadar menuntut tunjangan tetap tanpa memperhatikan prestasi kerja.

Regulasi Sudah Tegas: 60% Produktivitas, 40% Disiplin

Lebih jauh, Uha memaparkan mekanisme penilaian TPP yang diatur dalam Pasal 13 Perbup 22/2022, di mana nilai TPP dihitung berdasarkan dua komponen utama: “Nilai Produktivitas Kerja sebesar 60% dan Nilai Disiplin Kerja sebesar 40%.”

Produktivitas kerja diukur dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan. Dalam Pasal 14 ayat (3) dijelaskan, ASN dengan predikat sangat baik atau baik mendapat faktor nilai 100%, cukup mendapat 90%, kurang hanya 70%, dan sangat kurang 0%. Dengan rumus ini, ASN yang berkinerja rendah akan menerima TPP lebih kecil, bahkan bisa hilang sama sekali jika capaian kinerjanya sangat buruk.

Sedangkan disiplin kerja diatur dalam Pasal 15 ayat (3). Misalnya, ASN yang terlambat masuk kerja 1–30 menit mendapat tambahan faktor pengurang 0,5% dari TPP, terlambat 31–60 menit dikenakan 1%, dan yang tidak melakukan presensi masuk dikenakan 1,5%. Hal serupa berlaku bagi ASN yang pulang lebih cepat dari jam kerja.

“Dengan formula ini jelas bahwa TPP itu dinamis, bukan statis. ASN yang disiplin dan produktif tetap bisa mendapatkan hak penuh, sedangkan yang lalai akan menerima konsekuensi berupa pengurangan TPP,” tegas Uha.

Ia menilai, jika pemerintah menjelaskan detail teknis ini kepada ASN, mereka akan lebih memahami bahwa TPP dipangkas bukan karena keputusan sepihak, melainkan karena mengikuti rumus perhitungan yang sudah diatur dalam regulasi.

Kesenjangan Komunikasi Jadi Masalah Utama

Meski regulasi sudah mengatur secara rinci, Uha melihat persoalan utamanya adalah komunikasi publik yang tidak efektif. Pemkab Kuningan selama ini lebih menekankan narasi efisiensi anggaran ketimbang menjelaskan aspek regulatif dari TPP.

Menurutnya, hal ini yang menyebabkan ASN merasa diperlakukan tidak adil. Padahal, regulasi jelas menyatakan dalam Pasal 4 ayat (2): “TPP ASN merupakan fungsi dan keberhasilan atas dasar tanggung jawab, produktivitas, dan disiplin kerja yang dibuktikan dengan nilai capaian kinerja dan presensi kehadiran setiap bulannya.”

“Kalau narasi yang dikedepankan hanya soal defisit anggaran, ASN pasti resisten. Harusnya dijelaskan bahwa TPP sejak awal berbasis kinerja, bukan hak mutlak. Ini bukan soal dipotong, tapi soal penerapan aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa komunikasi Pemkab terlalu bersifat top-down. ASN hanya menerima informasi dalam bentuk pengumuman, tanpa dilibatkan dalam proses sosialisasi atau dialog. Kondisi ini memicu lahirnya petisi digital sebagai bentuk perlawanan.

“ASN butuh ruang untuk memahami, bukan sekadar menerima keputusan. Kalau pola komunikasinya tetap seperti ini, setiap kebijakan strategis pasti akan menimbulkan polemik,” tambahnya.

Dorongan untuk Transparansi dan Dialog

Uha mendorong Pemkab Kuningan agar lebih transparan dalam membuka data kinerja ASN. Ia menilai publikasi indikator penilaian akan membuat ASN memahami posisi mereka masing-masing. Transparansi ini juga akan meningkatkan rasa keadilan dalam sistem.

“Kalau pemerintah mau terbuka, ASN akan bisa menilai sendiri. Misalnya, kenapa TPP saya berkurang? Oh karena keterlambatan atau nilai SKP saya kurang. Itu lebih fair daripada hanya diberitahu ada pemangkasan,” jelasnya.

Selain itu, Uha juga mengusulkan adanya forum dialog reguler antara pemerintah dan ASN. Forum ini dapat menjadi wadah klarifikasi dan sosialisasi setiap kebijakan strategis, termasuk soal TPP. Dengan begitu, kesalahpahaman dapat diminimalisir.

“ASN juga manusia, mereka punya beban ekonomi, apalagi banyak yang menjaminkan SK TPP ke bank. Kalau ada penyesuaian, mereka harus diberi penjelasan dan solusi. Jangan dibiarkan resah tanpa arah,” katanya.

Menurutnya, pola komunikasi partisipatif seperti ini bukan hanya membangun pemahaman, tapi juga memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan pegawai. Tanpa komunikasi yang baik, kebijakan sebagus apa pun akan sulit diterima.

Momentum Perbaikan Birokrasi

Sebagai penutup, Uha menekankan bahwa polemik TPP seharusnya dijadikan momentum evaluasi gaya komunikasi Pemkab Kuningan. Dengan regulasi yang sudah jelas, seharusnya pemerintah bisa mengarahkan narasi bahwa TPP adalah insentif kinerja, bukan pemotongan hak.

Menurutnya, ini bukan pertama kalinya pemerintah daerah gagal mengelola komunikasi publik. Hampir setiap kebijakan strategis, mulai dari infrastruktur hingga tata kelola keuangan, selalu berujung pada kontroversi. Pola ini, katanya, harus segera diakhiri.

“Jangan sampai kebijakan yang sebenarnya baik justru ditolak karena salah cara penyampaian. Ini momentum untuk memperbaiki pola komunikasi agar lebih transparan, partisipatif, dan humanis,” ujarnya.

Ia berharap Pemkab Kuningan mampu mengubah pendekatan komunikasi agar tidak selalu menuai resistensi. Sebab, kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjalankan pemerintahan yang efektif.

“Kalau pemerintah bisa membangun trust, maka kebijakan yang paling sulit sekalipun akan lebih mudah diterima. Itu yang harus menjadi pembelajaran dari polemik TPP ini,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup