Mau Menikah di Kuningan? Ada Sertifikat Siap Nikah & Hamil, Begini Prosesnya
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mengembangkan pelayanan yang mendukung kesiapan pasangan sebelum dan setelah memasuki kehidupan berumah tangga. Salah satunya melalui Sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil yang diberikan kepada calon pengantin setelah mengikuti proses pendampingan.
Program yang digagas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan tersebut turut diterapkan dalam pernikahan Apt. Marshanda Fajrin Assyiam, S.Farm., dengan Rizki Kaisar Effendi Putra, S.H.
Keduanya melangsungkan pernikahan di Diva Convention Hall, Jalan Dr. Ir. Soekarno, Kabupaten Kuningan, Sabtu (26/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Kuningan Hj. Ela Helayati, S.Sos., menyerahkan Sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil kepada pasangan pengantin.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kuningan H. Apip Ropi’i, Ners., S.Sos., S.KM., M.M.Kes., melalui Kepala Bidang Keluarga Sejahtera Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si., mengatakan sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bagian dari proses pembekalan bagi pasangan yang akan membangun keluarga.
Menurut Anwar, calon pengantin terlebih dahulu mengikuti pendampingan selama tiga bulan menjelang pernikahan. Dalam periode tersebut, pendampingan dilakukan sedikitnya dua kali oleh petugas yang berada di lapangan.
“Pelaksanaannya dilakukan bersama petugas di lapangan dengan memberikan pendampingan kepada calon pengantin selama tiga bulan sebelum pernikahan,” kata Anwar.
Materi yang diberikan dalam proses pendampingan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. Di antaranya mengenai pengaturan jarak kehamilan, komunikasi antara pasangan, kesehatan anak, hingga kesiapan ekonomi keluarga.
Pembekalan tersebut diharapkan dapat membantu pasangan memahami berbagai hal yang perlu dipersiapkan sejak awal kehidupan pernikahan.
“Tujuannya adalah mewujudkan keluarga yang kuat yang kemudian nanti menjadi keluarga sejahtera,” ujarnya.
Selain menerima sertifikat kesiapan sebelum menikah, pasangan Marshanda dan Kaisar juga memperoleh layanan administrasi kependudukan melalui program PADUKA atau Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Pasca Pernikahan.
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan dalam memudahkan pasangan pengantin melakukan pembaruan dokumen kependudukan setelah menikah.
Dokumen administrasi kependudukan terbaru untuk kedua mempelai diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Sementara itu, Kartu Keluarga terbaru untuk orang tua mempelai wanita diserahkan oleh Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., setelah Marshanda tercatat mengikuti kartu keluarga suaminya.
Penerapan kedua layanan tersebut menunjukkan adanya kesinambungan pelayanan pemerintah, mulai dari tahap persiapan pernikahan hingga penataan administrasi setelah pasangan resmi membangun rumah tangga.
Sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil berfokus pada pembekalan calon pasangan, sedangkan PADUKA membantu memastikan perubahan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara lebih praktis setelah pernikahan.
Melalui berbagai inovasi pelayanan tersebut, Pemkab Kuningan berupaya menghadirkan layanan publik yang lebih terintegrasi sekaligus mendukung terbentuknya keluarga yang sehat, mandiri, kuat, dan sejahtera.















