LSM Frontal Bongkar Dugaan Korupsi Rp900 Juta, 4 Pimpinan DPRD Jadi Sorotan!

KUNINGANSATU.COM – Setelah sebelumnya Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Abidin, S.E., mengungkap potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp1,7 miliar yang membayangi 50 legislator DPRD Kuningan, kini sorotan bergerak ke level yang lebih serius.

Kali ini, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, membeberkan dugaan korupsi tunjangan transportasi senilai Rp900 juta yang disebut menyeret empat pimpinan DPRD Kuningan sekaligus.


Menurut Uha, DPRD sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan di daerah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari eksekutif, sekaligus memastikan pemerintahan yang berkuasa dapat memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan bagi rakyat.


Karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, anggota DPRD wajib mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk tata tertib internal.


Khusus mengenai hak keuangan dan administratif, kata Uha, seluruh kebijakan harus mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.


Ia mengungkapkan, dalam APBD Kuningan terdapat sejumlah pos anggaran yang ditujukan untuk tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD, namun disebut tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diwajibkan oleh PP 18 Tahun 2017.


“Untuk tahun 2024 dan 2025, realisasi pembayaran tunjangan DPRD total Rp65 miliar dari APBD telah dicairkan padahal tidak ada Peraturan Bupati yang mengaturnya. Secara hukum ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan masuk ranah pidana korupsi,” tegas Uha ketika memberikan keterangan kepada kuninganstu.com, Selasa (7/4/2026).


Ia menegaskan, PP 18 Tahun 2017 secara eksplisit mengamanatkan bahwa besaran tunjangan DPRD wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, baik Perbup, Perwali, maupun Pergub.


Meski menurutnya telah ada preseden penegakan hukum di daerah lain, Uha menilai DPRD Kuningan justru terkesan tidak memiliki rasa takut.


Sorotan paling serius diarahkan pada empat unsur pimpinan DPRD Kuningan yang seluruhnya telah memperoleh fasilitas kendaraan dinas inventaris kantor, namun tetap menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai.


Berdasarkan dokumen realisasi belanja tunjangan transportasi tahun 2025, pagu anggaran tercatat sebesar Rp8.114.400.000, tetapi total uang yang dicairkan justru mencapai Rp9.105.900.000.


Dari angka itu, terdapat kelebihan pencairan Rp991.000.000, yang menurut Uha mengemuka dari internal Sekretariat DPRD akibat adanya anggaran ganda atau duplikasi yang didesain dalam APBD Perubahan Kuningan 2025.


“Empat pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan transportasi tunai meski pemerintah daerah telah memberikan mobil dinas. Ini bukan sekadar persoalan administratif karena menyangkut kerugian keuangan negara,” ujarnya.


Ia menyebut fakta ini memunculkan tanda tanya besar.


Jika fasilitas mobil dinas sudah tersedia dan digunakan, maka pemberian tunjangan transportasi tunai untuk objek yang sama dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


“Ini jelas pidana korupsi murni,” lontarnya.


Uha menegaskan, tuduhan serius yang menyeret empat pimpinan DPRD itu didasarkan pada data dan temuan fakta yang telah terjadi dan berimplikasi hukum.


Ia lalu membeberkan kejanggalan dalam dokumen SP2D yang dikeluarkan BPKAD Kuningan.


Disebutkan, pembayaran tunjangan DPRD dari Januari sampai Juli serta Oktober sampai Desember 2025 seluruhnya bernilai sama, yakni Rp2.552.788.394.


Namun kejanggalan muncul pada Agustus dan September 2025, di mana nilai SP2D melonjak menjadi Rp2.628.788.394, atau terdapat kelebihan pembayaran Rp100 juta selama dua bulan berturut-turut, khusus pada item belanja tunjangan transportasi DPRD sejak APBD Perubahan 2025 disahkan.


Tak berhenti di situ, Uha juga menyoroti tindakan BPKAD pada 7 November 2025, yang disebut memvalidasi SP2D berdasarkan ajuan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD, Imam Safei Muslim, untuk pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD periode November–Desember 2024 sampai Mei 2025 sebesar Rp476.500.000.


Menurutnya, pencairan itu dilakukan di luar pagu anggaran tunjangan DPRD yang telah ditetapkan resmi selama satu tahun dalam APBD.


Yang lebih mengejutkan, dalam komponen tersebut terdapat pembayaran untuk November dan Desember 2024 sebesar Rp136.000.000, padahal dalam neraca laporan keuangan Sekretariat DPRD tahun 2024 sebelumnya disebut tidak ada utang belanja untuk tunjangan tersebut.


Lebih parah lagi, berdasarkan SP2D tertanggal 11 Desember 2025, kembali muncul tagihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD untuk Juni sampai Agustus 2025 sebesar Rp187.000.000, sementara dalam neraca tahun anggaran 2025 juga disebut tidak ada utang belanja untuk komponen itu.


“Ini jelas memperlihatkan mens rea atau adanya niat jahat dugaan korupsi dari empat pimpinan DPRD selaku penerima manfaat langsung dengan cara mengakali bagaimana APBD bisa dirampok untuk kepentingan sesaat,” tegas Uha.


Menurutnya, dugaan modus operandi yang dipakai adalah memisahkan pencairan anggaran tambahan agar tidak disatukan dengan SP2D pembayaran tunjangan DPRD bulanan reguler seluruh anggota DPRD.


Dengan pola seperti itu, Uha menilai Badan Anggaran serta seluruh pimpinan DPRD Kuningan dapat dimintai pertanggungjawaban atas legalitas muncul dan keluarnya anggaran siluman Rp900 juta tersebut.


“Dalam perspektif hukum pidana, kesamaan pengetahuan, peran, dan penerimaan manfaat keuangan menempatkan para pihak dalam konstruksi pertanggungjawaban hukum yang setara,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup