Konferensi Pers Polres Kuningan, Deretan Kasus Ini Berhasil Diungkap
KUNINGANSATU.COM,- Polres Kuningan mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta obat keras tertentu dalam kurun waktu Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mako Polres Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Bellen mengatakan, dari 14 perkara yang berhasil diungkap, lima kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, satu kasus tindak pidana tertentu, serta delapan kasus terkait obat keras dan obat bebas terbatas.
“Polres Kuningan berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan obat keras tertentu,” kata Bellen dalam konferensi pers.
Dari 22 tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 28 paket sabu dengan total berat 10,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras tertentu.
Menurut Bellen, peredaran obat keras menjadi salah satu perhatian karena masih ditemukan di tengah masyarakat. Salah satu jenis obat yang banyak ditemukan dalam pengungkapan tersebut adalah tramadol.
Modus transaksi yang dilakukan para pelaku juga beragam. Selain bertemu langsung, transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), komunikasi melalui telepon seluler, hingga pembayaran melalui transfer.
Polres Kuningan memastikan pengungkapan perkara narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan maupun pola peredarannya.
“Kita tracing, kita akan kembangkan terus bagaimana penanganan obat keras ini karena Polres Kuningan bersama pemerintah daerah juga berkomitmen untuk Kuningan bebas dari narkoba dan bersih dari narkoba,” ujar Bellen.
Bellen mengungkapkan, jika dihitung sejak Januari hingga September 2026, Polres Kuningan telah menangani 50 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba dengan total 70 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 laporan polisi dengan 43 tersangka telah masuk tahap T2. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
Para pelaku dalam perkara narkotika, psikotropika, maupun obat keras tertentu akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana berbeda-beda, tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.
Selain narkoba, Polres Kuningan juga mengungkap dua perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat.
Dua kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Kuningan dan Kecamatan Lebakwangi. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka.
Satu perkara terjadi di cijoho dengan satu orang tersangka. Sementara kasus lainnya terjadi di sebuah garasi di Dusun Pahing,desa pagundan Kecamatan Lebakwangi, yang melibatkan dua pelaku.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan. Namun, satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan selanjutnya dapat dipinjam-pakaikan kepada korban setelah proses dan identifikasi kepemilikan dipastikan sesuai ketentuan.
Polres Kuningan juga menyinggung penanganan kasus pembuangan bayi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat.
Bellen mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan terhadap kasus tersebut. Perkara itu menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian karena sempat viral di tengah masyarakat.
Di sisi lain, polisi juga mengambil langkah terhadap fenomena balap liar yang belakangan kembali terjadi di sejumlah wilayah Kuningan.
Sebanyak 22 orang diamankan dalam kegiatan penertiban balap liar yang berlangsung menjelang subuh. Polisi menyebut aksi tersebut biasanya dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan trek-trekan.
Menariknya, sebagian orang yang diamankan masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
Polres Kuningan kemudian memanggil pemerintah desa, pihak sekolah bagi mereka yang masih berstatus pelajar, serta orang tua masing-masing.
Menurut Bellen, penanganan terhadap pelaku tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga pembinaan, terutama bagi mereka yang masih di bawah umur.
“Kita tidak mau nanti budaya seperti ini tidak diberikan tindakan keras, namun kita juga profesional, sehingga mereka akan diterapkan pembinaan dan penilangan,” katanya.
Kendaraan yang diamankan juga akan ditahan hingga proses persidangan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Bellen menegaskan, Polres Kuningan akan terus melakukan penegakan hukum secara komprehensif, terukur, dan profesional terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan tindak pidana.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi Kabupaten Kuningan tetap aman dan nyaman, terlebih Kuningan merupakan salah satu wilayah yang menjadi destinasi wisata.
“Semua tindak pidana dan kejahatan di Kabupaten Kuningan ini bisa kita tanggulangi, khususnya kita harus membuat Kuningan aman dan nyaman,” pungkasnya.















