Bicara PP 18/2017, Ketua DPRD Kuningan Disentil LSM Frontal: Perbupnya Mana?

KUNINGANSATU.COM – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, terkait polemik pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Uha, pernyataan Ketua DPRD yang menyebut bahwa pembayaran tunjangan memiliki dasar hukum kuat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan diperkuat dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 justru menunjukkan kekeliruan pemahaman terhadap sistem regulasi yang berlaku.

“PP Nomor 18 Tahun 2017 memang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, tetapi implementasinya di daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Dalam konteks Kabupaten Kuningan seharusnya melalui Peraturan Bupati (Perbup), bukan hanya Surat Keputusan Bupati,” kata Uha Juhana dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 hingga 2026, Kabupaten Kuningan belum memiliki Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur teknis pelaksanaan tunjangan DPRD. Kondisi tersebut dinilai menjadi sumber persoalan serius karena pembayaran tunjangan tetap dilakukan tanpa payung hukum yang memadai.

“Selama ini tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi hingga reses tetap dibayarkan. Padahal tidak ada Perbup yang mengatur teknisnya. Jika dana APBD puluhan miliar dicairkan tanpa dasar hukum yang sah, tentu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Uha menilai penggunaan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 sebagai dasar pencairan tunjangan merupakan langkah keliru karena tidak memiliki cantolan hukum yang memadai. Menurutnya, SK hanya bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan publik yang membebani anggaran daerah secara rutin.

Ia mengutip sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, di antaranya Pasal 1 ayat (6), Pasal 28 dan Pasal 29, yang secara tegas menyebutkan bahwa pengaturan tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

“Tanpa Perbup, pencairan tunjangan tidak memiliki dasar hukum yang sah. PP itu juga mengatur bahwa jenis dan besaran tunjangan harus dituangkan dalam peraturan kepala daerah, bukan dalam bentuk SK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uha menilai penggunaan alasan diskresi untuk menerbitkan SK Bupati juga tidak tepat karena tidak ada kekosongan hukum. Menurutnya, ketika aturan sudah jelas diatur dalam PP, maka langkah yang harus dilakukan adalah menyesuaikan melalui regulasi turunan berupa Perbup.

“Kalau tetap dipaksakan, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi, tetapi bisa masuk ke ranah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, ia menegaskan bahwa unsur pelanggaran dapat terpenuhi jika terjadi pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah, disertai penyalahgunaan kewenangan.

Uha merujuk pada Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sejak Februari 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut telah menghentikan pencairan tunjangan DPRD karena belum adanya regulasi Peraturan Bupati sebagai dasar hukum.

“Informasi yang kami terima, BPKAD tidak berani mencairkan tunjangan karena belum ada Perbup. Bahkan ada beberapa anggota DPRD yang mulai mengembalikan uang tunjangan karena khawatir berimplikasi hukum,” ungkapnya.

Uha menambahkan bahwa Pemkab Kuningan sebenarnya telah memiliki Perbup Nomor 32 Tahun 2022 yang kemudian diubah menjadi Perbup Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut seharusnya menjadi pedoman dalam proses penyusunan dan penerbitan regulasi, termasuk Perbup terkait hak keuangan DPRD.

“Kalau tata naskah saja sudah diatur, seharusnya proses harmonisasi dan penyusunan Perbup bisa dilakukan dengan benar. Tapi yang terjadi justru menggunakan SK yang secara hukum tidak tepat,” katanya.

Ia juga mengkritik sikap Ketua DPRD Kuningan yang dinilai tidak menunjukkan kehati-hatian dalam menyikapi polemik tersebut.

“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang terhormat, sehingga seharusnya memberikan teladan dalam menaati aturan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Uha menyampaikan sikap tegas LSM Frontal dengan meminta Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak menghadiri undangan rapat yang membahas hak keuangan DPRD sebelum adanya Peraturan Bupati yang sah.

“Kami meminta Bupati, Sekda dan TAPD menolak menghadiri rapat yang dijadwalkan hari ini di Gedung DPRD Kuningan jika pembahasannya terkait tunjangan dewan. Tanpa Perbup, pembahasan itu hanya menjadi tekanan politik dari legislatif kepada eksekutif,” tegas Uha.

Menurutnya, polemik ini harus diselesaikan secara hukum dan administratif terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup