Hampir 3 Jam Diperiksa Kejaksaan, Ini Keterangan Sekwan dan Kepala BPKAD Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan, yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) Guruh Irawan Zulkarnen dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Deden Kurniawan Sopandi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa (7/7/2026).

Keduanya tiba hampir bersamaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan sekitar pukul 08.57 WIB. Meski datang bersamaan, keduanya menjalani pemeriksaan di ruangan berbeda dan meninggalkan kantor kejaksaan pada waktu yang berbeda. Guruh keluar sekitar pukul 11.30 WIB, sedangkan Deden baru keluar Kejaksaan sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, masing-masing berada ruangan kejaksaan selama hampir tiga jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Guruh membenarkan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut atas undangan dari Kejaksaan Negeri Kuningan untuk memberikan keterangan.

“Ya, undangan seperti yang telah disampaikan tadi. Ya, undangan memberikan keterangan,” ujar Guruh kepada awak media.

Saat ditanya materi yang dimintai keterangan, Guruh menyebut penyelidikan berkaitan dengan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

“Penyelidikan yang tunjangan anggota DPRD 2019 sampai 2025,” katanya.

Guruh juga memastikan bahwa tahun anggaran 2026 tidak termasuk dalam materi yang dibahas saat dirinya dimintai keterangan.

“Enggak,” jawabnya singkat ketika ditanya apakah tunjangan tahun 2026 turut dibahas.

Sementara saat ditanya lebih rinci mengenai pertanyaan yang diajukan penyidik, Guruh memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Mohon proses, sedang proses,” ucapnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi juga membenarkan dirinya memenuhi panggilan kejaksaan terkait pembayaran tunjangan DPRD.

“Ini kan sudah pada tahu semua, bahwa ada pemanggilan terkait dengan pembayaran tunjangan DPRD,” ujarnya.

Berbeda dengan keterangan Guruh, Deden menyebut materi yang dikonfirmasi kepada dirinya berkaitan dengan masa jabatannya.

“2025, 2026. Kalau saya masa jabatan saya saja mungkin,” katanya.

Deden enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan. Menurutnya, seluruh proses masih menjadi kewenangan penyidik.

“Nah, itu penyidik yang… Jaksa yang tahu. Kalau saya gini aja jawabannya, simpel. Permasalahan itu, proses itu kan dari hulu sampai hilir. Ibarat air, dari hulu sampai muara. Pasti banyak yang dilewati. Yang dilewati juga mungkin beberapa jabatan. Ada jabatan, misalkan jabatan A, saat dijabat oleh si A, si B, si C. Tunggu ajalah prosesnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan dirinya tidak berada dalam ruangan yang sama dengan Sekwan.

“Beda ruangan,” Singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai status maupun perkembangan penyelidikan terkait pembayaran tunjangan anggota DPRD tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang diperlukan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup