Keppres Beri Peran Kuat Bupati, Uha: Stop Dapur MBG Bermasalah!
KUNINGANSATU.COM,- Ketua LSM Front Reformasi Total (Frontal), Uha Juhana, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah pusat yang memberikan kewenangan besar kepada kepala daerah dalam pengendalian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025. Dukungan itu disampaikan Uha pada Senin (15/12/2025), dengan penekanan khusus pada pelaksanaan MBG di Kabupaten Kuningan.
Menurut Uha, regulasi baru tersebut menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik pengelolaan MBG yang selama ini dinilai tertutup, minim pengawasan, dan rawan penyimpangan di daerah. Dengan kewenangan penuh di tangan bupati, tidak ada lagi alasan pembiaran terhadap dapur MBG yang tidak memenuhi standar kesehatan, lingkungan, maupun tata kelola.
“Di Kuningan, langkah ini sangat relevan. Kepala daerah harus berani bertindak tegas. Jika dapur MBG bermasalah, tidak layak, atau berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak, maka harus segera ditutup. Jangan ada kompromi,” tegas Uha.
Ia menilai, program MBG menyangkut hak dasar anak atas pangan yang sehat dan aman. Karena itu, menurutnya, MBG tidak boleh dikelola dengan pendekatan bisnis semata, apalagi jika mengorbankan kualitas makanan dan keselamatan penerima manfaat.
Uha juga mengingatkan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki karakter wilayah yang beragam, mulai dari kawasan padat penduduk hingga wilayah perdesaan. Kondisi ini, kata dia, menuntut pengawasan ekstra ketat terhadap lokasi dapur MBG, termasuk aspek sanitasi, limbah, air bersih, dan jarak dari sumber pencemar.
LSM Frontal, lanjut Uha, siap mengambil peran sebagai mitra kritis pemerintah daerah dengan membuka posko pemantauan independen MBG di Kuningan. Posko ini akan menampung laporan masyarakat, guru, dan wali murid terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami dorong masyarakat untuk tidak takut melapor. Kalau ada makanan tidak layak, dapur kotor, atau distribusi bermasalah, laporkan. Ini bukan soal menjatuhkan pihak tertentu, tapi soal masa depan generasi Kuningan,” ujarnya.
Uha juga menegaskan bahwa kewenangan bupati yang kini diperkuat Keppres harus dibarengi dengan keberanian politik dan transparansi. Ia mengingatkan agar tidak ada intervensi kepentingan, baik dari mitra swasta maupun kelompok tertentu, yang justru merusak tujuan mulia MBG.
“Keppres ini sudah jelas. Kalau masih ada dapur bermasalah dibiarkan, berarti bukan regulasinya yang lemah, tapi keberpihakan pemimpinnya yang patut dipertanyakan,” pungkas Uha.
Ia berharap, dengan pengendalian penuh di tangan pemerintah daerah, pelaksanaan MBG di Kabupaten Kuningan benar-benar berjalan sesuai standar, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan anak-anak sebagai penerima manfaat utama.***















