Kadin Kuningan Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pungli di PT Fashion Stick Joshua; Tegaskan Perlindungan Dunia Usaha dari Praktik KKN
KUNINGANSATU.COM,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan secara resmi menyatakan sikap tegas untuk memproses hukum oknum di PT Fashion Stick Joshua yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap para calon karyawan. Langkah ini diambil menyusul temuan bukti-bukti kuat berupa bukti Transfer serta catatan setoran dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang mengirimkan tenaga kerja ke perusahaan tersebut.
Ketua Kadin Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar, menegaskan bahwa praktik pungli dalam proses rekrutmen merupakan mencederai iklim investasi di Kabupaten Kuningan dan melanggar etika bisnis yang sehat.
“Kadin lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Tugas utama kami adalah menghimpun, membina, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara menyeluruh. Kami tidak akan membiarkan oknum tertentu merusak citra dunia usaha di Kuningan dengan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat” ujar Dani Iskandar dalam pernyataan resminya Jum’at (16/1/26) .
Kadin Kuningan mengonfirmasi telah mengantongi bukti-bukti otentik mengenai aliran dana dari tiap-tiap LPK kepada oknum di PT Fashion Stick Joshua. Sebagai tindak lanjut, Kadin Kuningan akan melakukan langkah-langkah strategis:
* Advokasi Hukum: Melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara pidana.
* Sinergi Kelembagaan: Berkoordinasi dengan Kadin Indonesia (Pusat) untuk mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Ombudsman RI agar melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan terkait jika terbukti melakukan pembiaran.
* Audit Rekrutmen: Meminta instansi terkait memeriksa sistem tata kelola SDM di perusahaan tersebut agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Langkah tegas Kadin ini didasarkan pada mandat undang-undang untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam komunikasi, konsultasi, dan advokasi kebijakan ekonomi.
Dani Iskandar menambahkan bahwa praktik pungli ini sangat bertentangan dengan semangat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker dirancang untuk menyederhanakan proses investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan prinsip transparansi.
“UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan berusaha, namun bukan berarti membiarkan adanya celah bagi oknum untuk melakukan pemerasan. Tindakan ini melanggar hak-hak tenaga kerja yang dilindungi undang-undang dan menghambat upaya penguatan perekonomian nasional,” tegasnya.
Kadin Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik di wilayahnya. Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengelola LPK di Kuningan untuk tidak melakuan praktik-praktik gratifikasi dan jangan gentar untuk melaporkan jika perusahan2 meminta setoran demi terciptanya ekosistem usaha yang bersih dan kompetitif.
















