Kadin Kuningan Desak Revisi RTRW 2011, Dorong Kepastian Investasi & Tata Ruang Modern
KUNINGANSATU.COM,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan menegaskan dorongan kuat kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengakselerasi revisi Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) yang juga menjabat sebagai Pj. Ketua Kadin Kuningan, Dani Iskandar, pada Kamis (11/12/2025). Menurutnya, pembaruan RTRW merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum bagi investor dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Kuningan.
Dani menegaskan bahwa delineasi zona strategis seperti industri, agro wisata, pertanian, hingga perhotelan harus diperbarui berdasarkan kajian ilmiah yang kuat. Tanpa kejelasan tata ruang, kata dia, konflik pemanfaatan lahan dan potensi maladministrasi perizinan akan terus mengintai.
“Kepastian tata ruang adalah fondasi utama bagi investasi. Tanpa zonasi yang jelas, kita membuka ruang untuk konflik pemanfaatan lahan dan maladministrasi perizinan. Kuningan tidak boleh terjebak dalam ketidakpastian regulasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Keterlibatan Kadin dalam penyusunan kebijakan penataan ruang bukan hanya penting, tetapi merupakan amanat regulasi. Selain itu, prinsip kepastian hukum bagi investor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga harus menjadi perhatian utama.
“Penanaman modal membutuhkan dasar yang mutakhir, transparan, dan terperinci. Di sinilah revisi RTRW menjadi sangat penting. Investor butuh kejelasan peruntukan ruang, bukan regulasi yang tumpang tindih atau usang,” imbuh Dani.
Pria yang akrab disapa Dani Toleng ini kemudian menjabarkan regulasi yang menjadi landasan penyusunan RTRW, mulai dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas, Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RTR, hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengintegrasikan tata ruang dengan perizinan berbasis risiko. Menurutnya, seluruh regulasi ini menegaskan bahwa RTRW harus selalu relevan dengan perkembangan kebutuhan wilayah dan dinamika investasi.
Ia menilai bahwa revisi RTRW yang tertunda berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara kebutuhan riil investasi dan kondisi regulasi lapangan. Penentuan zonasi, tegas Dani, tidak boleh didasarkan pada pertimbangan politis sesaat, melainkan perlu mengacu pada kajian daya dukung lingkungan, daya tampung wilayah, serta potensi ekonomi yang terukur. Dengan revisi yang tepat, RTRW akan menjadi acuan pemanfaatan ruang, pedoman penyusunan rencana rinci tata ruang, dan dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah daerah.
Dani menambahkan bahwa percepatan revisi RTRW akan berdampak langsung pada peningkatan investasi serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aktivitas ekonomi yang berjalan sesuai legalitas tata ruang akan memperluas basis pajak dan retribusi daerah. Untuk itu, Kadin Kuningan mengajukan sejumlah rekomendasi strategis, yaitu memperkuat koordinasi lintas sektor antara Bappeda, DPMPTSP, OPD teknis, dan Kadin, membuka peta zonasi hasil review kepada publik, serta mengadopsi teknologi digital seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memudahkan investor melakukan analisis lokasi investasi.
“Dengan kepastian hukum tata ruang, Kuningan dapat bertransformasi dari wilayah yang hanya memiliki potensi menjadi destinasi investasi yang aman, kompetitif, dan berkelanjutan. Kadin siap terlibat aktif menjembatani dunia usaha dan kebijakan pemerintah daerah,” pungkas Dani Iskandar.***
















