KADIN Kuningan Bersuara Tegas: Tower BTS Ilegal di Muncangela Harus Dibongkar!

KUNINGANSATU.COM,- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan menyatakan sikap tegas terkait berdirinya menara telekomunikasi (Tower BTS) milik PT Tower Bersama di Desa Muncangela yang diketahui belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Pihak KADIN menilai pembangunan tanpa izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan mencederai prinsip investasi yang sehat.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap permohonan audiensi yang diajukan oleh kelompok Masyarakat Peduli Kuningan (MPK). Dalam suratnya, MPK mendesak pemerintah daerah untuk segera membongkar bangunan tower ilegal yang dinilai menimbulkan keresahan warga sekitar.

Komite Tetap Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan KADIN Kuningan, Nurdiansyah Rifatullah, menegaskan bahwa tertib perizinan merupakan fondasi utama bagi dunia usaha yang beradab dan berkeadilan. Ia menyampaikan secara langsung, “Pembangunan yang tidak didasari payung hukum yang jelas dan tidak mengantongi izin resmi adalah bentuk arogansi investasi yang tidak menghormati kedaulatan Pemerintah Daerah. Kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan aturan demi menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.”

Dalam keterangannya, Nurdiansyah juga menjelaskan bahwa kasus tower tanpa izin ini telah melanggar sejumlah regulasi. Ia menyebutkan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG) yang mewajibkan setiap bangunan memiliki izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau tidak memiliki PBG, maka sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung juga secara tegas menuntut kepatuhan terhadap perizinan sebelum kegiatan konstruksi dimulai.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi berupa denda, penghentian sementara, bahkan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin.

Lebih lanjut, KADIN menyoroti isi tuntutan MPK yang meminta pemerintah daerah untuk menjatuhkan denda administratif kepada PT Tower Bersama, melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap bangunan, serta membongkar menara tersebut karena dianggap menimbulkan keresahan dan konflik sosial di masyarakat.

Nurdiansyah mengatakan, pihaknya menilai langkah hukum dan administratif harus segera diambil agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di Kuningan.

“Kalau ini dibiarkan, investor lain bisa meniru cara yang sama, dan ini akan mencoreng tata kelola investasi di daerah kita,” ujarnya.

Sementara itu, sumber dari MPK yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa warga sekitar telah berulang kali mempertanyakan dasar hukum pembangunan tower tersebut.

“Kami sudah menanyakan izin ke pemerintah desa dan dinas terkait, tapi sampai sekarang belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan. Ini jelas melanggar,” ujarnya dengan nada kecewa.

KADIN menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan Pemerintah Kabupaten Kuningan menindak sesuai aturan.

“Kami mendukung investasi, tapi bukan investasi yang menabrak hukum. Hanya dengan kepatuhan terhadap regulasi, Kuningan bisa membangun ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Nurdiansyah.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup