Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Formasi ASN 2026, Instansi Diminta Segera Ajukan Kebutuhan

KUNINGANSATU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah segera menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Batas waktu pengajuan tersebut ditetapkan paling lambat pada 31 Maret 2026 melalui aplikasi eformasi.

Hal itu tertuang dalam surat Menteri PANRB bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap instansi pemerintah diminta menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. Penyusunan kebutuhan ASN ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, pertimbangan juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 mengenai penataan tugas dan fungsi kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang berdampak pada perubahan struktur organisasi dan komposisi ASN.

Dalam penyusunan usulan formasi ASN 2026, instansi diminta memperhatikan beberapa hal. Pertama, ketersediaan anggaran dalam APBN maupun APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Kedua, usulan jabatan harus mendukung program prioritas nasional. Ketiga, penentuan formasi harus disesuaikan dengan prioritas pencapaian tujuan masing-masing instansi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, mempertimbangkan peta jabatan yang telah ditetapkan serta jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa apabila suatu instansi tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka instansi tersebut dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.

Pengajuan usulan formasi ASN dilakukan melalui sistem eformasi yang dapat diakses pada laman resmi Kementerian PANRB. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perencanaan kebutuhan ASN dilakukan secara terukur, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup