Juli-September, Polres Kuningan Bongkar 12 Kasus Narkoba dan Amankan 22 Tersangka
KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap 12 kasus tindak pidana terkait narkotika, psikotropika, dan obat keras selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan, perkara yang diungkap terdiri dari lima kasus narkotika jenis sabu, satu kasus obat keras/bebas terbatas dan psikotropika, serta delapan kasus obat keras/bebas terbatas.
Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Kuningan. Rinciannya, empat kasus terjadi di Kecamatan Ciawigebang, empat kasus di Kecamatan Cidahu, tiga kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus di Kecamatan Cigugur, serta satu kasus di Kecamatan Kalimanggis.
Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang terjerat perkara narkotika jenis sabu, satu orang terkait obat keras/bebas terbatas dan psikotropika, sedangkan 10 tersangka lainnya terjerat perkara obat keras/bebas terbatas.
Polisi juga mencatat enam tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu, terdapat 28 paket dengan berat kotor 10,12 gram. Selain itu, diamankan 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas dari berbagai jenis.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan sejumlah cara dalam melakukan transaksi. Modus yang ditemukan antara lain sistem tempel atau map/peta, serta transaksi secara langsung melalui pertemuan tatap muka atau COD.
Untuk perkara narkotika jenis sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara perkara psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Adapun perkara obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Pengungkapan periode Juli hingga September tersebut menambah catatan penanganan perkara narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 50 laporan polisi dengan 70 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 laporan polisi dengan 43 tersangka telah dinyatakan P21. Satu laporan polisi dengan satu tersangka diselesaikan melalui restorative justice, sedangkan 17 laporan polisi dengan 26 tersangka masih dalam proses penyidikan.
Polres Kuningan terus melakukan penanganan terhadap perkara narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kuningan.















