Investasi Rp1,8 Triliun di Depan Mata, GERTAK Ingatkan Risiko RTRW Kuningan yang Belum Direvisi

KUNINGANSATU.COM – Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK) kembali menyoroti rencana masuknya investasi besar di Kabupaten Kuningan yang nilainya mencapai Rp 1,8 triliun. Organisasi ini mengingatkan pentingnya kesiapan regulasi, khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (RTRWD), yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Dorongan tersebut muncul seiring rencana pembangunan pabrik sepatu berskala besar di wilayah Kuningan. GERTAK menilai, apabila regulasi tata ruang belum diperbarui secara komprehensif, maka potensi penyimpangan dalam proses perizinan akan semakin terbuka lebar. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama dalam pengaturan penggunaan dan alih fungsi lahan.

Ketua GERTAK Kuningan, Syeh Abdulah Ilmar, menegaskan bahwa masuknya investasi sejatinya perlu didukung dengan kerangka hukum yang kuat dan mutakhir. Ia mengingatkan bahwa regulasi tata ruang yang usang justru dapat menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran di lapangan.

“Kami mendukung investasi yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, kami sangat waspada. Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tata Ruang ini sudah sangat tua dan dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi celah untuk permainan izin lokasi, alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, hingga manipulasi peta wilayah,” ujar Syeh Abdulah Ilmar, Jum’at (10/4/2026).

Menurutnya, sektor perizinan lahan merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Tanpa kejelasan dan pembaruan aturan tata ruang, peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan celah hukum dinilai sangat besar, termasuk dalam mengubah peruntukan lahan secara tidak sesuai demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Jangan sampai demi mengejar target investasi, aturan main justru dilanggar. Tata ruang adalah dasar utama. Jika dasarnya saja bermasalah, bagaimana kita bisa menjamin bahwa izin yang diterbitkan nanti sah dan tidak merugikan masyarakat luas?” tegasnya.

GERTAK pun meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama DPRD agar segera menuntaskan revisi Perda tata ruang tersebut. Proses revisi diharapkan dilakukan secara terbuka serta melibatkan para ahli di bidang perencanaan wilayah, sehingga menghasilkan regulasi yang jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Kami meminta agar revisi Perda Tata Ruang ini selesai terlebih dahulu sebelum proyek senilai Rp 1,8 triliun itu benar-benar mulai beroperasi dan memproses izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin lokasi. Jangan sampai nanti proyek sudah jalan, tapi status lahannya masih bermasalah atau tumpang tindih dengan aturan tata ruang,” tambah Syeh Abdulah.

Selain itu, GERTAK juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses investasi tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam perizinan, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Kami ingin investasi masuk, tapi harus bersih dan sesuai aturan. Jangan sampai pembangunan ekonomi justru diwarnai dengan korupsi yang merugikan daerah dan rakyat Kuningan,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup