IMM Desak Evaluasi Nyata Tunjangan DPRD Kuningan, Bukan Sekadar Janji
KUNINGANSATU.COM,- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan mendesak agar pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan mengenai evaluasi tunjangan anggota dewan tidak berhenti sebatas retorika politik. Hal ini disampaikan oleh Roy Aldilah, Kepala Bidang Hikmah PC IMM Kuningan, dalam pernyataan sikap yang menegaskan perlunya langkah konkret dari DPRD, Senin (22/9/2025).
Roy menilai pernyataan Ketua DPRD yang berbunyi “tunjangan DPRD siap dievaluasi apabila sesuai regulasi dan perundang-undangan” masih terlalu kabur dan berpotensi dijadikan alasan untuk menghindar dari tuntutan publik.
“Frasa apabila sesuai regulasi bisa jadi tameng. Kami menuntut kejelasan, aturan mana, pasal mana, dan dokumentasi apa yang dijadikan rujukan,” tegas Roy.
Menurutnya, acuan evaluasi tunjangan DPRD sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 1 Tahun 2023. Semua komponen tunjangan, fasilitas, hingga representasi dan reses sudah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.
“Jika ada komponen tunjangan atau fasilitas yang melampaui ketentuan PP, atau jika regulasi lokal belum disesuaikan, maka evaluasi harus segera dilakukan,” ungkapnya.
IMM Kuningan juga menyoroti kesenjangan antara hak keuangan anggota dewan dengan kinerja yang dirasakan masyarakat. Roy menilai pelayanan publik di Kuningan masih jauh dari standar, sementara DPRD tetap mempertahankan nilai tunjangannya.
“Keterlambatan pembangunan, minimnya pengawasan terhadap eksekutif, rendahnya transparansi dan partisipasi publik adalah fakta yang berbanding terbalik dengan besarnya fasilitas yang diterima DPRD,” katanya.
Dalam tuntutannya, IMM Kuningan meminta agar DPRD segera menerbitkan laporan publik terkait detail tunjangan yang diterima beserta dasar regulasinya, serta membandingkannya dengan daerah lain di Jawa Barat.
Evaluasi, kata Roy, harus melibatkan pihak independen seperti akademisi hukum dan keuangan daerah. Jika ditemukan adanya tunjangan yang melampaui aturan, ia mendesak agar segera direduksi.
“Hasil evaluasi wajib disosialisasikan secara terbuka melalui media resmi DPRD, media massa, hingga rapat paripurna agar publik bisa menilai,” ujarnya.
Roy menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menjadikan kata “evaluasi” hanya sebagai kamuflase untuk meredam kritik publik. IMM Kuningan, lanjutnya, mendukung langkah evaluasi yang transparan dan adil, tetapi menolak jika hal itu hanya menjadi janji kosong.
“Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Kepercayaan rakyat akan terus menurun jika DPRD hanya hidup di zona nyaman dengan segala fasilitasnya,” pungkas Roy. (*)
















