Perbup Ditandatangani, Rp14 Miliar Hak Keuangan DPRD Kuningan Tinggal Menunggu SPM

KUNINGANSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD telah dipersiapkan sepenuhnya. Setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026 ditandatangani Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., proses pencairan kini hanya menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretariat DPRD.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan yang juga menjabat Sekretaris Daerah, U Kusmana, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengantisipasi proses terbitnya regulasi tersebut dengan mengamankan alokasi anggaran sejak beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, dana yang menjadi hak Pimpinan dan Anggota DPRD tidak pernah dialihkan untuk kebutuhan belanja lainnya. Setiap bulan, anggaran sekitar Rp2 miliar sengaja disisihkan agar pembayaran dapat langsung dilakukan begitu Perbup resmi berlaku.

“Sejak awal kami sudah mengamankan anggarannya. Jadi ketika Perbup ditetapkan, dana sudah tersedia dan siap dicairkan,” ujarnya didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., M.Si., Jumat (3/7/2026).

U Kusmana mengungkapkan, total anggaran yang telah dipersiapkan mencapai sekitar Rp14 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai komponen hak keuangan dan administratif Pimpinan maupun Anggota DPRD, mulai dari tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan reses, hingga hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai langkah penyisihan anggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tertib pengelolaan APBD. Dampaknya, realisasi belanja daerah terlihat belum maksimal karena sebagian anggaran memang sengaja tidak digunakan untuk kegiatan lain.

“Penyerapan anggaran mungkin tampak lebih rendah, tetapi itu karena dana yang sudah dialokasikan tetap kami pertahankan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, memastikan pihaknya siap memproses pencairan setelah menerima SPM dari Sekretariat DPRD.

“Secara administrasi kami tinggal menunggu pengajuan SPM. Begitu dokumen tersebut masuk, proses pencairan akan segera kami lakukan karena anggarannya sudah tersedia,” kata Deden.

Dengan telah ditetapkannya Perbup Nomor 5 Tahun 2026, Pemkab Kuningan memastikan seluruh hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dapat direalisasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup