Hutan Kota Dijual? Mengungkap Konflik KDB Minara, Antara PAD dan Ancaman Krisis Air Kuningan!
KUNINGANSATU.COM,- Peresmian Kajene Forest dan Kafe Minara di Kuningan disambut meriah oleh Pemerintah Kabupaten. Pj Bupati bahkan hadir, optimistis proyek ini menjadi lokomotif ekonomi baru yang mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyerap tenaga kerja. Namun, di balik narasi kemewahan dan konsep “Hutan Kota Swasta” yang Instagrammable, tersimpan konflik regulasi dan ancaman ekologis yang mendasar yakni Apakah pembangunan ini mengorbankan fungsi vital Kuningan sebagai daerah resapan air?
Pertarungan Angka: Klaim KDB 30% Melawan Perda 10%
Inti permasalahan Kafe Minara bukanlah pada indah atau tidaknya bangunan, melainkan pada kepatuhan terhadap Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Analisis tata ruang Kuningan menunjukkan adanya kontradiksi yang perlu diusut tuntas:
- Regulasi RTH: Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuningan menetapkan bahwa KDB untuk kawasan yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Murni atau Hutan Kota Lindung harus sangat ketat, yakni maksimal sekitar 10%. Artinya, hanya sepersepuluh dari lahan yang boleh ditutup bangunan permanen.
- Klaim Pengembang: Pihak pengembang Minara mengklaim bahwa dari total lahan 6 hektar, mereka hanya menggunakan 30% untuk bangunan (KDB 30%).
Jika lahan Minara secara hukum masih diklasifikasikan sebagai RTH Murni, maka klaim KDB 30% adalah pelanggaran Perda yang signifikan. Pelanggaran ini, jika terbukti, menunjukkan adanya dugaan kelonggaran perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, mengindikasikan prioritas investasi mengungguli penegakan aturan lingkungan.
Arunika dan Minara: Dua Sisi Kegagalan Tata Ruang
Kasus Minara tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari pola yang lebih besar di Kuningan, di mana kepentingan modal diizinkan masuk ke ruang-ruang sensitif.
Arunika: Ancaman Akut: Kasus Kafe Arunika di kaki Gunung Ciremai menunjukkan konsekuensi akut dari kelalaian tata ruang yaitu risiko bencana longsor yang mengancam nyawa. Ini adalah kegagalan dalam melindungi Kawasan Lindung.
Minara: Ancaman Kronis: Minara mewakili ancaman kronis. Dengan mengurangi daya serap air di lahan strategis, proyek ini secara perlahan merusak keseimbangan ekologis kota. Istilah “Hutan Kota Swasta” digunakan sebagai greenwashing untuk membenarkan komodifikasi lahan yang seharusnya memberikan layanan ekologis murni.
Dalam kacamata Ekologi Politik, kedua kasus ini adalah bukti bahwa pengambilan keputusan tata ruang di Kuningan telah didominasi oleh kepentingan rent-seeking dan agenda ekonomi jangka pendek, yang mengorbankan hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan.
Moratorium Jabar dan Tuntutan Transparansi Ganda
Gubernur Jawa Barat merespons meningkatnya tekanan ekologis dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Moratorium Penebangan Pohon, terutama di Area Penggunaan Lain (APL) yang berpotensi bencana. SE ini adalah sinyal politik kuat bahwa pembangunan di zona sensitif tidak lagi bisa ditoleransi.
Surat Edaran ini memiliki efek ganda di Kuningan:
- Arunika: SE ini memperkuat tuntutan agar Pemkab Kuningan segera menindaklanjuti dan mencabut izin Arunika di kaki Gunung Ciremai, yang merupakan lokasi APL dengan risiko bencana yang terbukti.
- Minara: SE ini menjadi pendorong bagi pemerintah untuk bersikap lebih ketat dalam mengaudit KDB/KDH Minara dan mencegah proyek greenwashing serupa.
Namun, efektivitas SE ini sepenuhnya bergantung pada transparansi dan penegakan hukum di tingkat kabupaten. Masyarakat Kuningan memiliki senjata hukum untuk melawan trade-off ini yaitu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Aktivis dan masyarakat harus mendesak Pemkab Kuningan untuk segera mempublikasikan:
- Peta Zonasi Resmi untuk lokasi Kajene Forest/Minara.
- Dokumen perizinan (KKPR/PBG) yang mencantumkan secara spesifik KDB/KDH yang diizinkan untuk Minara dan Arunika.
Tanpa data ini, publik tidak bisa membuktikan secara hukum apakah KDB 30% Minara melanggar Perda, atau apakah izin Arunika melanggar regulasi konservasi. Transparansi adalah kunci untuk membongkar dugaan permainan izin yang terjadi di kedua proyek.
Penutup: Memilih Antara Keuntungan Jangka Pendek dan Ruang Hidup
Menganggap kritik terhadap Minara dan Arunika sebagai “ketakutan irasional” atau “menghambat pembangunan” adalah narasi yang menyesatkan. Krisis ekologi, seperti bencana longsor (Arunika) atau hilangnya resapan air (Minara), akan membebankan biaya eksternalitas yang jauh lebih mahal daripada seluruh pendapatan pajak kedua kafe tersebut.
Dua kasus ini menunjukkan bahwa prioritas ekonomi telah mendominasi dan mengabaikan hak warga atas ruang hidup yang aman dan sehat.
Hingga Peta Zonasi Minara dan dokumen perizinan Arunika dipublikasikan secara transparan, publik Kuningan berhak bertanya, Apakah kita memilih pembangunan yang berkelanjutan, ataukah kita telah mengizinkan krisis ekonomi dijadikan alasan untuk menjual sisa-sisa ruang hijau kita kepada pemilik modal, dengan risiko bencana dan krisis air yang akan ditanggung oleh masyarakat banyak di masa depan?
Oleh: Maun Kusnandar – Ciremai Resilience Initiative
















