Gugatan Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Perdata, Ini Pandangan Hamid

KUNINGANSATU.COM – Dalam gugatan dengan fundamentum petendi (posita gugatan atau dasar gugatan) berupa wanprestasi murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang bersumber dari perjanjian (overeenkomst atau verbintenis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata, penggugat pada prinsipnya harus membuktikan adanya hubungan kontraktual, kewajiban yang tidak dipenuhi, serta timbulnya kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian.

Selanjutnya, apabila tergugat mendalilkan adanya keadaan kahar (force majeure), hal tersebut menjadi bagian dari dalil pembelaan yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Para pihak yang berperkara, baik melalui kuasa hukum penggugat maupun tergugat, memiliki hak untuk mengemukakan dalil dan argumentasi hukumnya masing-masing. Misalnya, kuasa hukum tergugat mendalilkan bahwa tergugat tidak memiliki verbintenis (hubungan hukum) atau tidak merasa mempunyai utang kepada penggugat.

Dalil tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak pembelaan tergugat melalui kuasa hukumnya untuk menghindari putusan condemnatoir (penghukuman), yakni putusan yang menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang sebagaimana didalilkan dalam surat gugatan penggugat.

Namun, perlu diperhatikan oleh para pihak yang berperkara bahwa terdapat asas hukum yang menyatakan, “Siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.”

Asas tersebut dikenal dengan istilah Actori Incumbit Probatio atau Actori Incumbit Onus Probandi, sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata juncto Pasal 163 HIR.

Dalam perkara perdata, prinsip win and lose (kalah dan menang) pada dasarnya ditentukan oleh kemampuan para pihak dalam mempertahankan dan membuktikan dalil-dalil hukumnya.

Hal tersebut dapat digambarkan melalui pandangan bahwa “Mahkota penggugat terletak pada surat gugatannya, sepanjang dalil-dalil gugatan tersebut tidak dapat dilumpuhkan oleh tergugat. Sementara itu, mahkota tergugat terletak pada jawabannya, sepanjang mampu melumpuhkan dalil-dalil gugatan penggugat.”

Adapun alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata juncto Pasal 164 HIR.

Berkaitan dengan pemberitaan media Kontroversi pada 28 Oktober 2026 yang berjudul “Sekda Kuningan Terbebas dari Gugatan Rp777 Juta, Ini Penjelasan Kuasa Hukum”, perlu dipahami bahwa pemberitaan tersebut bukanlah putusan pengadilan, baik berupa putusan sela maupun putusan akhir.

Terhadap perkara tersebut, Hamid berpendapat bahwa salah satu tujuan hukum bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan juga untuk mengakhiri suatu konflik.

Dengan demikian, perkara tersebut pada prinsipnya dapat diakhiri melalui pendekatan lose-lose solution (saling mengalah) atau melalui perdamaian (dading).

Menurut Hamid, putusan perdamaian memiliki nilai yang lebih berharga dibandingkan dengan putusan pengadilan yang bersifat birokratis. Sebab, terhadap putusan pengadilan masih dimungkinkan adanya upaya hukum biasa, yakni banding dan kasasi, bahkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Hamid menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan konflik antara penggugat yang merupakan pihak asli dalam perkara dengan tergugat yang merupakan atasan dari penggugat.

Oleh karena itu, menurutnya, sangat logis apabila perkara a quo diakhiri melalui jalan perdamaian.

Hamid menilai bahwa prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam yang mengedepankan perdamaian, pemaafan, serta pemulihan hubungan sosial.

Untuk memperkuat pandangannya, Hamid mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-A’raf ayat 199 yang mengajarkan sikap pemaaf, Surah Asy-Syura ayat 40 yang menjelaskan keutamaan memaafkan pelaku kejahatan, serta Surah An-Nur ayat 22 yang mendorong umat Islam untuk berlapang dada dan saling memaafkan.

Ditulis oleh: Hamid, S.H., M.H.
Advokat dan Kuasa Hukum DPC APDESI Kabupaten Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup