GASAK Soroti Pernyataan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy soal Proyek MBG

KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifatullah, menanggapi serius pernyataan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., yang meminta agar anggota dewan yang terlibat dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) segera melaporkan diri ke pimpinan dewan.
Menurut Nurdiansyah, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD jelas bertentangan dengan regulasi.
“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 No. 17 Tahun 2014 menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk pengelolaan proyek. Hal ini penting untuk menjaga independensi mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Nurdiansyah, Senin (15/9/2025).
Ia juga menambahkan, UU Nomor 23 mengatur bahwa anggota dewan tidak diperkenankan melaksanakan proyek yang bersumber dari APBN dan APBD.
Nurdiansyah menekankan, fungsi DPRD adalah mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan berburu proyek.
“Proyek MBG seharusnya fokus pada peningkatan kualitas generasi anak Indonesia menyongsong Indonesia Emas 2045. Anggota dewan sebaiknya mengawasi sejauh mana dapur Satuan Pelayanan Gizi menyediakan menu layak, bergizi, dan berkualitas, dengan harga paket Rp15 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemantauan GASAK menunjukkan masih banyak dapur MBG yang menunya kurang menarik dan harga paketnya hanya sekitar Rp7.000.
“Jika anggota dewan ikut bermain proyek MBG, siapa yang akan mengawasinya? Tentu ini sangat menggoda, mengingat dalam satu dapur dengan 4.000 porsi, potensi keuntungan bisa mencapai Rp32 juta per hari,” ungkapnya.
GASAK pun menyarankan agar dapur MBG yang diduga melibatkan anggota dewan dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih atau kelurahan setempat.
“Koperasi Merah Putih memiliki dukungan modal dari Bank Himbara dan berpotensi mengelola program MBG secara profesional, sekaligus mendorong roda perekonomian lokal,” jelas Nurdiansyah.
Secepatnya, GASAK akan mengirim surat resmi ke BGN dan PPATK untuk memonitor dugaan aliran dana dari dapur atau yayasan Pelayanan Makan Bergizi Gratis yang melibatkan anggota DPRD Kuningan. (*)


















