Fakta Baru Terungkap! Pengemudi Dump Truck Resmi Tersangka Kecelakaan Maut Lingkar Timur Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Penyelidikan kasus kecelakaan maut di Jalan Baru Lingkar Timur, Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, akhirnya menemukan titik terang. Setelah hampir tiga minggu melakukan pendalaman, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan menetapkan seorang pengemudi dump truck sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan AHM (17), pengendara sepeda motor asal Cirebon.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 02.15 WIB, setelah warga melaporkan adanya kecelakaan di jalur menurun Lingkar Timur. Petugas yang tiba tak lama kemudian langsung melakukan olah TKP sebelum mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan. Namun nyawa korban tak tertolong akibat cedera kepala berat yang dialaminya.

Kasus ini sempat memicu kehebohan publik karena beredar luas di media sosial dengan narasi dugaan pembunuhan. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar memastikan bahwa isu tersebut tidak benar setelah rangkaian penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Meskipun minim saksi dan bukti awal, tim Gakkum terus bekerja. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, kami pastikan peristiwa ini murni kecelakaan lalu lintas, bukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Dari hasil rekonstruksi kejadian, sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi E-4688-AT yang dikendarai korban melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melewati jalan menurun, motor diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV E-8744-ME yang dikemudikan S (25), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Benturan keras membuat korban terjatuh dan mengalami luka fatal. Namun, pengemudi dump truck tetap melanjutkan perjalanan.

Penyidik kemudian menelusuri rekaman CCTV dari Command Center Pemda Kuningan, tempat usaha sekitar, hingga masjid dan lokasi pengepokan pasir. Dari hasil pengumpulan rekaman itu, polisi menemukan ciri kendaraan dump truck yang melintas tak lama setelah waktu kejadian. Informasi warga Desa Cidahu menjadi kunci penguatan identitas kendaraan, setelah seorang saksi mengenali dump truck hijau yang terekam CCTV.

“Dari petunjuk visual tersebut, anggota menelusuri lokasi-lokasi yang dicurigai hingga akhirnya menemukan dump truck beserta pengemudinya. Yang bersangkutan mengakui terlibat kecelakaan pada malam itu,” ungkap Kapolres.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa dump truck lain berwarna kuning bernomor E-9157-MB yang dikemudikan rekan tersangka. Keduanya sempat berhenti di dekat sebuah toko dan memeriksa kerusakan pada bagian belakang dump truck hijau sesaat setelah insiden terjadi.

Informasi dari pengemudi travel yang melintas turut menguatkan rangkaian peristiwa. Ia mendengar kabar kecelakaan tak lama setelah melihat kedua kendaraan itu berhenti bersama.

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku mendengar benturan keras dari belakang kendaraan. Namun ia memilih tetap melaju karena kondisi gelap dan mengaku tidak melihat adanya korban di lokasi.

Dengan terpenuhinya alat bukti, Polres Kuningan resmi menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan (1), serta Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Kuningan.

“Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk proses hukum selanjutnya. Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman tambahan untuk menguatkan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup