Editorial: Menggugat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 031/KPTS.927/BPKAD/2022

KUNINGANSATU.COM,- Negara hukum berdiri di atas satu prinsip dasar yaitu segala tindakan pemerintahan harus bersandar pada hukum. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam konteks inilah Keputusan Bupati Kuningan Nomor 031/KPTS.927/BPKAD/2022 harus ditempatkan dan diuji.

Keputusan tersebut menetapkan pemanfaatan dan tarif sewa atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan di Blok Dam, Kelurahan Cijoho. Sekilas, kebijakan ini tampak administratif. Namun jika ditelaah lebih dalam, ia menyentuh wilayah pengaturan tarif retribusi daerah, yang secara hukum bukan ranah keputusan kepala daerah.

Dalam sistem hukum pemerintahan daerah, tidak semua kebijakan dapat lahir melalui keputusan. Ada batas tegas antara regeling (pengaturan) dan beschikking (keputusan). Ketika batas ini dilanggar, yang terjadi bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan penyimpangan kewenangan.

Editorial ini memandang bahwa persoalan tersebut bukan soal teknis sewa, melainkan soal ketundukan kekuasaan pada hukum.

Tanah Negara sebagai Barang Milik Daerah

Tanah yang menjadi objek sewa merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Status ini menempatkannya dalam rezim hukum publik yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemanfaatan BMD dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemanfaatan BMD melalui sewa harus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan daerah tentang retribusi. Dengan demikian, pengelolaan tanah daerah bukan ruang diskresi bebas, melainkan ruang kepatuhan normatif.

Tarif Retribusi adalah Norma Perda

Persoalan krusial terletak pada penetapan tarif sewa tanah. Di titik inilah Keputusan Bupati Kuningan 031/KPTS.927/BPKAD/2022 memasuki wilayah yang secara hukum tertutup bagi keputusan kepala daerah.

Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa jenis dan tarif retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, yang memberikan kewenangan pembentukan Perda kepada daerah melalui mekanisme bersama kepala daerah dan DPRD. Dengan menetapkan tarif sewa melalui keputusan bupati, maka secara yuridis keputusan tersebut telah memuat norma yang seharusnya menjadi materi muatan Perda. Dalam doktrin hukum administrasi, tindakan ini dikualifikasikan sebagai melampaui kewenangan (ultra vires).

Diskresi Tidak Berlaku di Ruang yang Sudah Diatur

Sering kali kebijakan semacam ini dibenarkan atas nama diskresi. Namun hukum positif Indonesia memberi batas yang sangat tegas terhadap diskresi pemerintahan.

Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan apabila:

  1. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur,
  2. Peraturan tidak lengkap atau tidak jelas,
  3. Terjadi stagnasi pemerintahan.

Dalam perkara sewa tanah daerah, tidak satu pun syarat tersebut terpenuhi. Regulasi tersedia, lengkap, dan tegas, baik dalam UU, PP, Permendagri, maupun Perda. Karena itu, penggunaan diskresi untuk menetapkan tarif sewa justru bertentangan dengan Pasal 24 huruf b UU 30/2014 yang melarang diskresi melampaui kewenangan. Di titik ini, diskresi berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.

Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 sebagai Parameter Legal

Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi parameter hukum yang tidak terbantahkan. Dalam lampiran dan ketentuan tarifnya, Perda ini mengatur bahwa sewa tanah untuk yayasan, koperasi, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan swasta yang berlokasi di ibu kota kabupaten atau ibu kota kecamatan dikenakan tarif Rp10.000 per meter persegi per tahun, dengan perhitungan setiap 1.000 meter persegi.

Artinya, setiap kelipatan 1.000 meter persegi dikenakan tarif penuh. Jika luas lahan mencapai sekitar 50.900 meter persegi, maka berlaku 51 kelipatan, sehingga nilai sewa normatif mencapai sekitar Rp510.000.000 per tahun. Perda ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada konsep “diskon” atau pengecualian tarif di luar mekanisme legislasi.

Dengan demikian, setiap kebijakan sebelumnya yang menetapkan tarif di luar kerangka ini secara normatif berada dalam posisi bermasalah.

Keputusan yang Cacat Wewenang dan Substansi

Dalam teori hukum administrasi, suatu keputusan dapat dinilai cacat apabila mengandung:

  1. Cacat kewenangan,
  2. Cacat prosedur,
  3. Cacat substansi.

Keputusan Bupati Kuningan Nomor 031/KPTS.927/BPKAD/2022 setidaknya mengandung cacat kewenangan dan cacat substansi, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memuat norma yang tidak boleh ditetapkan melalui keputusan. Asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Secara doktrinal, keputusan semacam ini berpotensi batal demi hukum secara materiil, meskipun secara administratif belum dicabut. Cacat hukum tersebut melekat sejak keputusan itu diterbitkan.

Menggugat sebagai Tanggung Jawab Konstitusional

Menggugat Keputusan Bupati ini bukanlah penolakan terhadap dunia pendidikan atau kegiatan sosial. Yang dipersoalkan adalah cara negara menggunakan kewenangannya atas aset publik. Pengelolaan aset daerah harus berdiri di atas asas legalitas, bukan belas kasih kebijakan. Dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak pernah membenarkan prosedur yang salah.

Editorial ini menegaskan bahwa koreksi terhadap kebijakan yang menyimpang adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional publik. Karena ketika keputusan dibiarkan lebih tinggi dari hukum, maka yang runtuh bukan sekadar aturan, melainkan kepercayaan pada negara hukum itu sendiri.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup