KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifattulah, kembali menyampaikan sikap tegas atas dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, yang kini tengah menjadi sorotan publik. Pernyataan itu disampaikan Nurdiansyah di Kuningan, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Nurdiansyah, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran di Desa Padamenak bukan hanya persoalan teknis atau administratif, tetapi telah menyentuh ranah moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menegaskan, ketidaktertiban dalam pengelolaan dana publik mencerminkan krisis tanggung jawab terhadap amanah rakyat.

“APH harus bertindak cepat dan responsif. Jangan tunggu masalah melebar baru turun. Ini bukan hanya soal bangunan Posyandu, tapi soal amanah rakyat dan harga diri pemerintahan desa. Uang negara adalah titipan rakyat, bukan hak pribadi siapa pun,” tegas Nurdiansyah.

Berdasarkan data yang dihimpun GASAK, APBDes Padamenak Tahun 2023 mencatat total Dana Desa sebesar Rp846 juta, dengan alokasi Rp167 juta untuk pembangunan Posyandu. Namun, hingga Oktober 2025, progres pembangunan fisik belum selesai sepenuhnya, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam kajian hukum administrasi negara, lanjut Nurdiansyah, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, karena bertentangan dengan prinsip good governance yakni transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran publik. Bahkan, jika ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan itu bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

GASAK mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera melakukan audit terbuka dan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Padamenak. Menurut Nurdiansyah, langkah cepat dan transparan merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus moral pemerintah daerah terhadap publik.

“Pemerintahan yang baik dibangun di atas kejujuran. Jika moral dan integritas dijaga, rakyat tidak akan kehilangan percaya. Tapi jika dana publik diselewengkan, maka keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya menegaskan.

Di akhir pernyataannya, GASAK mengajak masyarakat untuk tetap tenang, kritis, dan bijak dalam mengawal persoalan ini. Nurdiansyah menegaskan, transparansi bukan alat untuk mempermalukan, melainkan sarana untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.***

Deskripsi Iklan Anda