Dugaan Double Job Non ASN di Kuningan, Ada Nama Titipan Pejabat?

KUNINGANSATU.COM,- Isu adanya rangkap pekerjaan atau double job kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, sejumlah honorer kategori R2 dan R3 diduga berstatus pekerjaan ganda dengan sumber anggaran yang sama. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas sistem rekrutmen Non ASN di daerah.
Dalam data yang diterima redaksi, Kamis (25/9/2025), mayoritas yang berstatus ganda tersebut tercatat sebagai pendamping desa yang notabene dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, di sisi lain, mereka juga masuk sebagai honorer R2 atau R3 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Praktik rangkap pekerjaan ini jika benar terjadi jelas bertentangan dengan regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menekankan asas profesionalitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga Non ASN. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran juga mengatur agar setiap penerima honor tidak boleh menerima gaji dari dua sumber anggaran untuk jabatan yang tumpang tindih.
Isu ini semakin mencuat setelah muncul dugaan bahwa nama-nama yang berstatus ganda merupakan titipan sejumlah pejabat di beberapa dinas bahkan ada beberapa nama yang merupakan anak dari pejabat itu sendiri. Dugaan adanya titipan memperkuat pandangan bahwa proses pendataan Non ASN di Kuningan sarat kepentingan tertentu dan berpotensi menyalahi asas keadilan bagi ribuan honorer lain yang benar-benar mengabdi.
Sejumlah aktivis lokal menilai, jika benar praktik double job ini dibiarkan, maka dapat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik. Selain itu, status rangkap pekerjaan berpotensi menghambat proses pengusulan tenaga Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan. Publik menanti langkah tegas dan transparan untuk menjawab isu dugaan double job yang menyeret nama pejabat titipan tersebut.***

















