DLH Kuningan Klarifikasi Temuan BPK, Lebih dari 50 Persen Retribusi Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

KUNINGANSATU.COM,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan merespons serius hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 yang menyoroti pengelolaan retribusi daerah, khususnya di sektor kebersihan dan persampahan.

Dalam temuan tersebut, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara penerimaan retribusi di lapangan dengan jumlah yang disetorkan ke kas daerah. Selisih data itu mengindikasikan adanya potensi kekurangan penerimaan yang berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Yudi Rudiyanto, membenarkan adanya temuan dimaksud. Ia memastikan pihaknya telah melakukan langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mendorong proses pengembalian dana oleh pihak-pihak terkait.

“Memang benar ada temuan seperti yang disebutkan dalam LHP BPK. Namun perlu diketahui, hingga saat ini proses pengembalian retribusi daerah sudah mencapai lebih dari 50 persen,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (30/20/2025).

Yudi menjelaskan, dana pengembalian tersebut bersumber dari petugas lapangan dan pihak terkait yang teridentifikasi dalam pemeriksaan. DLH, lanjutnya, terus mengawal proses penyetoran ulang ke kas daerah agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan sesuai rekomendasi lembaga audit negara itu.

“Kami fokus mengawal orang-orang tersebut agar segera melakukan pengembalian retribusi yang menjadi temuan. Kami ingin semuanya selesai secepat mungkin,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi disiplin bagi pihak yang terlibat, Yudi menegaskan bahwa penindakan tetap akan dilakukan. Namun untuk saat ini, prioritas DLH adalah memastikan seluruh dana yang belum disetorkan bisa dikembalikan terlebih dahulu.

“Sanksi disiplin tentu ada, tapi sekarang kami masih fokus memastikan pengembalian dana selesai seluruhnya,” tuturnya.

Sebagai langkah preventif, DLH Kuningan juga tengah menyiapkan sistem pembayaran retribusi cashless untuk seluruh layanan kebersihan dan persampahan. Sistem ini diharapkan menjadi solusi agar proses penerimaan lebih transparan, akuntabel, dan dapat dimonitor langsung oleh pemerintah daerah.

“Ke depan, DLH akan menerapkan sistem pembayaran cashless agar tidak ada lagi potensi penyimpangan. Ini bagian dari upaya perbaikan dan transparansi layanan,” pungkas Yudi.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup