Dikabarkan Cabut Laporan, Rizal Nurdimansyah Justru Gandeng Kuasa Hukum di Kasus Ferrari Rp4,2 Miliar
KUNINGANSATU.COM – Perkembangan terbaru kembali terjadi dalam kasus dugaan pencatutan identitas yang menyeret nama guru honorer Kabupaten Kuningan, Rizal Nurdimansyah, S.Pd., terkait kepemilikan mobil mewah Ferrari senilai Rp4,2 miliar. Setelah sebelumnya mencabut laporan di Polres Kuningan, kini Rizal memberikan keterangan resmi dengan menunjuk kuasa hukum.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Rizal melaporkan dugaan pencatutan identitas ke Polres Kuningan pada Kamis (16/4/2026) usai mendapati adanya kendaraan jenis Ferrari dan satu unit motor yang terdaftar atas namanya di Samsat. Namun, hanya sehari setelah pelaporan, Rizal kemudian mencabut kembali laporannya, yang memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik terkait alasan di balik langkah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut, meski pihaknya belum menjelaskan lebih jauh alasan di balik keputusan pelapor.
“Iya betul, cuma kita belum tanyakan lagi alasannya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (19/4/2026).
Di tengah perkembangan tersebut, Rizal akhirnya menyampaikan pernyataan resmi tertulis kepada media. Dalam keterangan itu, ia mengumumkan bahwa terhitung mulai 18 April 2026, dirinya telah menunjuk kuasa hukum dari Kuswara S.H & Partner sebagai pendamping hukum resmi dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
“Selamat pagi/siang rekan-rekan media. Menindaklanjuti laporan, saya ingin menginformasikan bahwa terhitung mulai tanggal 18 April 2026 saya Rizal Nurdimansyah telah menunjuk kuasa hukum dari Kuswara S.H & Partner sebagai pendamping hukum resmi,” demikian pernyataan Rizal kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh komunikasi, konfirmasi, dan wawancara terkait perkara tersebut mulai saat ini akan ditangani langsung oleh tim kuasa hukumnya, guna memastikan informasi yang beredar tetap tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Mulai saat ini, seluruh komunikasi, konfirmasi, dan wawancara terkait perkara ini akan ditangani oleh tim kuasa hukum saya agar informasi yang beredar tepat dan sesuai hukum. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” lanjutnya.
Dengan adanya penunjukan kuasa hukum ini, perkembangan kasus dugaan pencatutan identitas tersebut kembali memasuki babak baru, di tengah masih belum terjawabnya sejumlah pertanyaan publik, termasuk alasan pencabutan laporan sebelumnya serta kejelasan status kepemilikan kendaraan yang sempat tercatat atas nama pelapor.***















