Dapur Bergizi atau Dapur Kepentingan? MBG di Persimpangan Etika dan Politik

KUNINGANSATU.COM,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah janji negara yang sarat harapan. Ia dimaksudkan sebagai proyek peradaban, bukan sekadar pembagian makanan. Dengan anggaran lebih dari Rp 51 triliun pada 2025, MBG digadang sebagai jawaban atas persoalan stunting dan kualitas gizi anak bangsa. Namun, seperti banyak proyek besar lainnya, pertanyaan mendasar selalu menggantung adalah siapa yang bermain di balik dapur?
BGN dan Arsitektur Pelaksana
Melalui Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024, pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN), dengan mandat tunggal yaitu memastikan pemenuhan gizi nasional. Di lapangan, BGN membentuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dapur besar yang melayani 3.000-4.000 penerima manfaat.
SPPG dikelola oleh yayasan atau lembaga yang lolos seleksi. Mereka menjadi jantung operasional, dari memasak, distribusi, hingga pelaporan dana negara. Idealnya, MBG memberi ruang bagi UMKM, BUMDes, dan petani lokal untuk masuk ke rantai pasok. Namun idealisme itu bisa retak jika dapur justru dikuasai oleh elite politik.
Celah Etika: Legislator di Balik Dapur?
Dokumen resmi Petunjuk Teknis MBG 2025 tidak menyebut secara eksplisit larangan politisi menjadi pengelola dapur. Inilah celah yang mengkhawatirkan.
Meski demikian, regulasi lain sudah cukup jelas. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 5 huruf a, menegaskan:
“Penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.”
Pasal 3 undang-undang yang sama juga menggariskan asas keterbukaan, kepentingan umum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Artinya, meski Juknis MBG tidak melarang secara tegas, semangat hukum jelas menolak keterlibatan legislator aktif.
Keterlibatan pejabat publik dalam pengelolaan MBG akan mengaburkan batas antara pelayanan sosial dan rente politik. Dapur yang seharusnya menjadi ruang memasak masa depan anak-anak, bisa berubah menjadi tungku kepentingan.
Siapa Mengawasi Siapa?
Pengawasan MBG sejatinya berlapis mulai dari BGN, Inspektorat, BPKP, BPK, hingga masyarakat sipil. Namun fakta di lapangan menunjukkan potensi kerentanan. Transparency International Indonesia menyebut MBG rawan praktik korupsi sistemik akibat mekanisme seleksi pelaksana yang tidak transparan. ICW bahkan menilai pola distribusi MBG berpotensi melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
Jika kontrol sosial tumpul, MBG bisa menjelma bukan sebagai proyek pengentasan stunting, melainkan ladang oligarki lokal. Di sinilah negara diuji, apakah sanggup memastikan dapur MBG tetap steril dari tangan-tangan politik?
Kesimpulan
MBG adalah mimpi besar yang bisa menjadi mimpi buruk bila salah urus. Negara harus tegas menutup celah konflik kepentingan. Bukan hanya dengan juknis teknis, melainkan dengan pengaturan hukum yang eksplisit: melarang pejabat publik dan legislator aktif ikut mengelola atau mengambil keuntungan dari MBG.
Editorial ini menegaskan bahwa dapur MBG bukan milik partai, bukan milik politisi, melainkan milik anak-anak bangsa. Jika dapur ini dipakai untuk membakar ambisi politik, maka yang hangus bukan hanya anggaran, tapi juga masa depan generasi Indonesia.


















