Bupati Dian Tolak Teken Perbup Tanpa KJPP dan Public Hearing, Uha: 50 Anggota DPRD Kuningan Dikejar Debt Collector!

KUNINGANSATU.COM – Polemik pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menolak menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kuningan apabila prosedur penyusunannya tidak dilewati dengan benar serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Uha, sikap tersebut diketahui saat dilakukan konfirmasi kepada Bupati Dian Rachmat Yanuar yang saat itu didampingi oleh Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan Sopandi. Dalam pertemuan tersebut, bupati menegaskan tidak akan menandatangani Perbup terkait tunjangan DPRD jika tahapan yang seharusnya ditempuh, seperti penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan public hearing, tidak dilaksanakan.

Uha menjelaskan, sikap tegas Bupati Kuningan tersebut dapat dipahami karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan DPRD memiliki implikasi hukum yang dapat berpengaruh langsung terhadap kepala daerah apabila terjadi kesalahan dalam proses pembuatannya.

“Jika prosedur tidak dilewati secara benar atau tidak firm secara hukum dan regulasi, tentu ada implikasi hukum bagi bupati. Karena itu wajar jika beliau bersikap hati-hati sebelum menandatangani Perbup,” ujar Uha, Jum’at (6/3/2026).

Di sisi lain, keterlambatan penerbitan Perbup tersebut berdampak pada tertahannya pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan selama kurang lebih dua bulan. Kondisi ini, kata Uha, memicu persoalan baru di sektor perbankan karena sejumlah anggota DPRD memiliki kewajiban kredit yang bergantung pada pencairan tunjangan tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, sekitar 50 anggota DPRD Kuningan kini masuk dalam daftar blacklist BI Checking atau dalam sistem Informasi Debitur (IDEB) pada layanan SLIK OJK akibat kredit yang mulai bermasalah,” katanya.

Uha menjelaskan bahwa tunjangan DPRD seperti tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif dan reses seharusnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, asas kepatutan dan kewajaran, serta melalui penilaian lembaga independen seperti Kantor Jasa Penilai Publik dalam menentukan nilai sewa rumah atau kendaraan.

Selain itu, penyusunan Perbup juga harus melalui sejumlah tahapan yang jelas. Tahap pertama adalah perencanaan dan persiapan, di mana Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah mengidentifikasi perlunya penyesuaian tunjangan berdasarkan survei harga pasar.

Tahap berikutnya adalah uji publik atau public hearing untuk melakukan sosialisasi serta menghindari keresahan masyarakat terhadap besaran tunjangan yang diusulkan. Setelah itu dilakukan penetapan dengan menyerahkan rancangan Perbup yang telah final kepada bupati untuk ditandatangani.

Selanjutnya adalah tahap pengundangan, yaitu bagian hukum pemerintah daerah memasukkan Perbup tersebut ke dalam Berita Daerah. Setelah itu dilakukan review oleh inspektorat untuk memastikan bahwa besaran tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan nilai tunjangan yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat, maka bupati dapat melakukan revisi atau penyesuaian sebelum peraturan tersebut diberlakukan.

Uha juga menyoroti dampak finansial yang dapat muncul akibat keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut. Di era layanan keuangan digital saat ini, riwayat kredit seseorang menjadi indikator utama bagi perbankan dalam menentukan kelayakan pemberian pinjaman.

Sistem BI Checking yang kini berubah menjadi Informasi Debitur (IDEB) dalam layanan SLIK OJK mencatat kualitas pembayaran kredit debitur dalam lima kategori. Catatan ini akan menentukan apakah seseorang dinilai memiliki riwayat kredit lancar, bermasalah, atau perlu diperbaiki.

Menurut Uha, jika keterlambatan pembayaran kredit terjadi secara berulang akibat tunjangan yang belum dibayarkan, maka dampaknya bisa cukup berat bagi para anggota DPRD.

“Nilai kredit sangat memengaruhi pengajuan pinjaman baru, menentukan besaran suku bunga, hingga memengaruhi reputasi finansial jangka panjang. Jika skor kredit menurun drastis, peluang mendapatkan pinjaman baru bisa semakin kecil,” ujarnya.

Ia bahkan menggambarkan kondisi yang saat ini dihadapi puluhan anggota DPRD Kuningan sebagai situasi yang “sudah jatuh tertimpa tangga”.

“Selain berisiko menghadapi persoalan hukum apabila tunjangan yang sudah terpakai bermasalah secara regulasi, mereka juga menghadapi tekanan dari sektor perbankan. Bisa dibayangkan jika pinjaman bernilai puluhan miliar rupiah itu menjadi kredit macet dan para anggota dewan harus berhadapan dengan debt collector,” kata Uha.

Ia berharap polemik tersebut dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun finansial yang lebih besar di kemudian hari.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup