Beredar Isu Gratifikasi Pencabutan Moratorium, Ini Kata Kadis PUTR!
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pencabutan moratorium perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur. Setelah isu gratifikasi bernominal fantastis mencuat dan menimbulkan kegaduhan publik, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, MT, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan bahwa rumor tersebut tidak masuk akal dan sama sekali tidak ia temukan dalam proses kebijakan moratorium.
Putu mengaku terkejut ketika isu itu tiba-tiba beredar luas. “Saya juga aneh, ngka sebesar itu terasa fantastis dan mustahil. Saya tidak merasa ada hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pencabutan moratorium telah diproses jauh sebelum isu muncul. “Pembahasannya jauh-jauh hari, bukan tiba-tiba. Salah satu landasannya percepatan pembangunan rumah sesuai SKB Tiga Menteri. Jadi ketika muncul isu begitu, terasa janggal,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa hingga hari ini belum ada investasi baru yang masuk meski moratorium sudah dicabut. “Belum ada sama sekali. Meskipun sudah dibuka, belum ada pengembang yang resmi mengajukan,” tegas Putu.
Sejumlah pengembang, kata Putu, memang sudah berkonsultasi, terutama untuk pembangunan di wilayah Ancaran, tetapi semua masih dalam tahap awal.
“Sekarang pengembang tidak lagi mengajukan personal, tapi melalui forum. Dan semua tetap wajib memenuhi syarat PBG,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Putu memaparkan salah satu poin teknis hasil konsultasi akademis yang ikut dipertimbangkan dalam kebijakan pencabutan moratorium. Baik akademisi dari UNIKU maupun ITB, kata Putu, menyarankan adanya penambahan retensi sebesar 5 persen sebagai bentuk pengendalian limpasan dan upaya konservasi air.
“Kalau dulu rasionya 60 persen untuk fasum dan fasos, 40 persen kavling, kini dikurangi lagi 5%. Jadi sekitar 40% persen maksimal yang bisa dibangun, 55% fasum fasos, 5% retensi. Misal punya 4 hektare, paling yang bisa dikembangkan hanya sekitar 2 hektare saja,” tuturnya.
Putu mengakui bahwa tambahan retensi ini dapat menjadi tantangan bagi pengembang karena akan mengurangi jumlah unit yang bisa dijual.
Mengenai isu gratifikasi yang menyeret instansi tertentu, Putu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat.
“Kalau mau ditelusuri, harus jelas. Siapa memberi, siapa menerima. Tidak bisa hanya isu. Apalagi diberitakan seolah-olah narasumber aparat, tapi tidak jelas identitasnya,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada biaya apa pun sebelum proses perizinan dimulai.
“Kalau pun ada biaya, itu sudah aturan resmi PBG. Tidak ada istilah bayar sebelum perizinan,” tegasnya.
Putu juga menjelaskan bahwa arah pembangunan perumahan ke depan akan tetap mengacu pada pola hunian berimbang.
“Formulanya 3-2-1. Tiga untuk subsidi, dua menengah, satu komersil. Ini supaya tata pengembangan lebih tertata. Tidak seperti dulu yang semuanya ingin subsidi, seperti kacang goreng,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Putu berharap isu tidak berdasar tersebut tidak semakin liar.
“Kita juga jelas dirugikan. Nama baik dinas bisa ikut terseret. Mudah-mudahan isu itu memang tidak benar,” ujarnya.***
















