Angka Perceraian di Kuningan Turun Drastis, Ini Penyebabnya

KUNINGANSATU.COM,- Kabupaten Kuningan mencatat tren positif dalam hal penurunan angka perceraian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menunjukkan, pada 2022 jumlah kasus perceraian mencapai 3.148 perkara. Setahun kemudian turun menjadi 2.753 perkara, lalu kembali menyusut menjadi 2.405 perkara pada 2024.

Memasuki tahun 2025, Pengadilan Agama Kuningan merekam hingga bulan September hanya terdapat 1.625 kasus perceraian. Angka ini menegaskan tren penurunan yang konsisten dari tahun ke tahun.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuningan, Lukmanul Hakim, menyebut membaiknya perekonomian masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang menekan angka perceraian.

“Tidak adanya COVID 19, perekonomian membaik. Kalau dulu memang kebanyakan itu masalah ekonomi. Ketika COVID-19 itu banyak yang nganggur jadi angka perceraian setelahnya membludak,” tutur Lukman, dikutip dari detik.com Senin (8/9/2025).

Selain faktor ekonomi, Lukman menambahkan, nasihat dari tokoh agama juga sangat berpengaruh. Banyak pasangan akhirnya mengurungkan niat bercerai setelah mendapatkan wejangan dari kiai maupun ustaz.

Ia juga menyoroti adanya regulasi baru berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022, yang mewajibkan pasangan sudah berpisah tempat tinggal minimal enam bulan sebelum mengajukan gugatan cerai.

“Ada juga kiai atau ustad yang memberikan ceramah agar tidak bercerai dan lebih menahan diri ketika ada masalah rumah tangga. Sekarang juga ada aturan yang harus 6 bulan pisah dulu. Tujuannya untuk mempersukar perceraian. Sebelum ada aturan itu kan baru satu bulan atau bulan itu bisa mengajukan perceraian,” tutur Lukman.

Meski demikian, Lukman mengingatkan bahwa judi online kini menjadi faktor baru pemicu keretakan rumah tangga.

“Yang marak itu sekarang malah judi online. Tapi kita masukan ke faktor meninggalkan salah satu pihak. Alasannya meninggalkannya biasanya itu dari pengaruh judi online. Makanya kita masukkan ke faktor meninggalkan salah satu pihak. Tahun 2025 saja itu ada 165 yang meninggalkan salah satu pihak,” pungkas Lukman.

Adapun sepanjang 2025, faktor perceraian didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan terus menerus sebanyak 825 kasus, diikuti masalah ekonomi 627 kasus, serta meninggalkan salah satu pihak 165 kasus. Sedangkan faktor lain seperti poligami, KDRT, kawin paksa, cacat badan, madat, hingga murtad tercatat dalam jumlah yang sangat kecil. (*)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup