Abidin Soroti Apresiasi Uha Atas APBD Kuningan 2025: Tidak Gagal Bayar, Tapi Gagal Tayang!

KUNINGANSATU.COM,- Klaim Pemerintah Kabupaten Kuningan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 terbebas dari gagal bayar dinilai sah secara politis, namun bermasalah secara yuridis dan faktual. Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Abidin, S.E., Rabu (31/12/2025).

Abidin menegaskan bahwa pernyataan Ketua LSM Frontal Uha Juhana yang memuji keberhasilan pemerintah daerah dalam menghindari gagal bayar berada dalam ranah politik yang sah dan boleh disampaikan. Namun, menurutnya, ketika klaim tersebut diuji dalam kerangka hukum tata kelola keuangan daerah, terdapat indikasi penyimpangan yang patut dipersoalkan.

“Secara politik boleh saja diklaim tidak ada gagal bayar. Tapi dalam tataran yuridis dan faktual, saya menduga ada indikasi penyelewengan dan bahkan kebohongan publik,” ujar Abidin.

Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan APBD telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam struktur anggaran, terdapat APBD murni dan APBD perubahan. Pada APBD murni, seluruh nomenklatur kegiatan telah ditetapkan dan memiliki konsekuensi hukum sebagai undang-undang daerah yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah.

Menurut Abidin, masalah muncul ketika dalam APBD Perubahan 2025 tidak terjadi perubahan nomenklatur kegiatan secara total dari APBD murni. Artinya, secara hukum seluruh kegiatan yang telah ditetapkan tetap dianggap utuh dan wajib direalisasikan, meskipun pada praktiknya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“APBD itu undang-undang. Ketika APBD Perubahan tidak mengubah nomenklatur kegiatan dari APBD murni, maka seluruh kegiatan dianggap tetap ada. Kalau kemudian ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, itu bukan sekadar soal tidak ada uang, tapi soal pelaksanaan undang-undang,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa serta-merta disebut sebagai keberhasilan menghindari gagal bayar. Sebaliknya, hal itu justru menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan APBD sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan gagal bayar, tapi gagal menjalankan amanat APBD. Saya menyebutnya bukan gagal bayar, tapi ‘gagal tayang’. Kegiatannya ada, anggarannya tercantum, tapi tidak dilaksanakan,” kata Abidin.

Lebih lanjut, Abidin menyebut bahwa jika pemerintah daerah ingin secara jujur menyatakan tidak terjadi gagal bayar, maka seharusnya APBD Perubahan mencerminkan perubahan nyata, baik melalui penghapusan, pengurangan, maupun penyesuaian nomenklatur kegiatan yang tidak mampu dilaksanakan.

“Kalau dari murni ke perubahan tidak ada perubahan apa-apa, tapi di lapangan kegiatannya tidak jalan, itu persoalan serius. Ini soal kepatuhan terhadap hukum anggaran,” ujarnya.

Abidin mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan APBD sebagai produk hukum. Ketidakmampuan melaksanakan APBD secara utuh, menurutnya, tidak boleh ditutupi dengan narasi politis yang menyesatkan publik.

“Transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan daerah jauh lebih penting daripada klaim politik. Publik berhak tahu apa yang benar-benar terjadi,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup