Rp4,8 Juta untuk Retreat Kepala Desa, Deniawan: Tidak Wajib!

KUNINGANSATU.COM – Rencana kegiatan pembekalan pendidikan karakter berbentuk retret bagi aparatur desa di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan. Selain besaran biaya yang mencapai Rp4.850.000 per orang, kegiatan tersebut juga disebut melibatkan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Program yang ditawarkan oleh CV Hasta Mahardika Prakarsa itu dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026 selama tiga hari dua malam di Kebun Raya Kuningan.
Dalam dokumen penawaran, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Desa dan kebijakan pengembangan sumber daya aparatur pemerintahan desa.
Di lapangan, muncul tanggapan beragam dari pemerintah desa. Salah satu kepala desa di wilayah utara Kabupaten Kuningan menyatakan mendukung tujuan kegiatan tersebut, namun mempertanyakan besaran biayanya.
“Secara pribadi saya setuju dengan adanya retreat ini, karena memang peningkatan kapasitas itu penting,” ujarnya.
Ia mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan jika keikutsertaan mencakup lebih dari satu unsur desa.
“Yang jadi masalah itu biayanya cukup besar. Kalau satu orang hampir Rp5 juta, sementara yang diwajibkan ikut kepala desa dan Ketua BPD, berarti per desa hampir Rp10 juta,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut sebagian besar desa tidak menganggarkan kegiatan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Banyak desa tidak menganggarkan kegiatan seperti ini di APBDes, karena ada larangan atau pembatasan untuk peningkatan kapasitas, pelatihan, atau studi banding sesuai Permendes 16 Tahun 2025,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan upaya efisiensi penggunaan anggaran desa serta penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Deniawan, menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (17/4/2026), ia menyampaikan bahwa pihak penyelenggara telah berkoordinasi dengan DPMD.
“Sudah koordinasi. Tadi pihak ketiga mendatangi saya dan menyampaikan maksudnya akan menyampaikan surat penawaran kegiatan retreat kepada desa-desa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan arahan kepada pihak penyelenggara terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pertama, jangan ada unsur paksaan. Kedua, anggaran peningkatan kapasitas (retreat) harus sudah tercantum dalam APBDes. Ketiga, tidak membebani desa,” jelasnya.
Deniawan kembali menegaskan bahwa keikutsertaan desa dalam kegiatan tersebut bersifat sukarela.
“Iya betul, tidak wajib,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait jumlah desa yang akan mengikuti kegiatan tersebut maupun skema pembiayaannya.***


















