“Purbaya Kuningan” Lolos Seleksi Administrasi Komisaris BPR Perseroda 2026-2030
KUNINGANSATU.COM – Nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., S.E., M.Si., CFr.A, QRMP menjadi salah satu kandidat yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi calon anggota Komisaris PT Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kuningan periode 2026-2030.
Kepastian tersebut tertuang dalam pengumuman Panitia Seleksi melalui surat Nomor: 500/008/PSCAK.BPR.KNG tertanggal Sabtu, 11 April 2026. Dari hasil verifikasi berkas administrasi, panitia menetapkan hanya tiga pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan.
Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa para peserta yang dinyatakan lolos berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, terdapat tiga peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mengikuti proses seleksi lanjutan,” ungkapnya kepada kuningansatu.com, Sabtu (11/4/2026).

Selain Deden Kurniawan Sopandi, dua nama lainnya yang juga lolos adalah Irvan Adisatrio Prawirorusamsi, S.E. serta Rahmadi, S.E., M.Si.. Keduanya bersama Deden dijadwalkan mengikuti tahapan seleksi lanjutan yang akan dilaksanakan pada 13 hingga 14 April 2026.
Sosok Deden Kurniawan Sopandi yang juga sering dijuluki “Purbaya Kuningan” karena kepiawaiannya dalam mengelola keuangan daerah layaknya Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa ini menjadi sorotan tersendiri lantaran saat ini ia juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Kuningan yang menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah. Keikutsertaannya dalam seleksi komisaris BPR Perseroda dinilai menarik perhatian di tengah proses penguatan tata kelola lembaga keuangan milik daerah.
Di sisi lain, panitia seleksi juga menegaskan bahwa BPR Kuningan kini telah resmi bertransformasi menjadi PT Perseroda BPR Kuningan. Perubahan tersebut mengacu pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Nomor R-33/KO.1201/2026 tertanggal 8 April 2026, yang menyetujui pengalihan izin usaha sekaligus perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda.***
















