WFH ASN Kuningan Mulai Berlaku, Ini Kata Sekda!

KUNINGANSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026 tentang pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Kuningan.

Menurut U Kusmana, pola kerja yang diterapkan bukan sepenuhnya bekerja dari rumah, melainkan hybrid working, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dari rumah (Work From Home/WFH).


“Kebijakan ini diterapkan dalam rangka mendukung penghematan energi nasional, efisiensi penggunaan BBM, sekaligus menekan biaya operasional perkantoran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar U Kusmana kepada kuningansatu.com, Selasa (7/4/2026).


Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH dilakukan secara terbatas, maksimal 30 hingga 40 persen pegawai di masing-masing perangkat daerah, dengan prioritas pada pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara daring. Sementara itu, pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal melalui skema WFO.

Unit kerja seperti layanan kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, layanan persampahan, Disdukcapil, DPMPTSP, hingga layanan pendidikan dasar tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.


U Kusmana menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur, sehingga ASN tetap wajib menjalankan tugas secara produktif, terukur, dan akuntabel.


“Setiap pegawai yang mendapat jadwal WFH wajib tetap standby, melakukan absensi, menyampaikan laporan kinerja harian, dan share location kepada kepala perangkat daerah pada pukul 07.30 WIB serta 13.00 WIB,” tegasnya.


Selain itu, Pemkab Kuningan juga mendorong gerakan bike to work serta penggunaan transportasi publik sebagai bagian dari budaya hemat energi di lingkungan ASN. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga mendukung kebijakan ramah lingkungan di daerah.

Sekda menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan berdasarkan capaian efisiensi listrik, BBM, dan operasional lainnya di masing-masing perangkat daerah.


“Hasil efisiensi anggaran nantinya diarahkan untuk memperkuat program prioritas daerah, terutama pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup