THR Terlambat atau Tak Dibayar? Andi Gani Minta Pekerja Segera Melapor

KUNINGANSATU.COM,- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idulfitri. Jika terjadi keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkan, pekerja diminta segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disiapkan.

Hal itu disampaikan Andi Gani seusai menghadiri kegiatan Senandung Ramadan di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, KSPSI bersama pemerintah telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan untuk mengantisipasi permasalahan THR yang kerap muncul menjelang Lebaran. Salah satunya melalui posko pengaduan yang dibuka di Mabes Polri serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Sebagai Penasehat Ahli Kapolri, kami juga membuka posko pengaduan di Mabes Polri. Kemenaker juga membuka posko pengaduan. Di daerah, saya sudah meminta Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kuningan untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi para pekerja yang ingin melapor,” ujarnya.

Andi Gani menegaskan, keterlambatan pembayaran THR bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana. Karena itu, pemerintah bersama aparat kepolisian telah membentuk Desk Tenaga Kerja yang menangani tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

“Ketika THR terlambat atau tidak dibayarkan, itu pidana. Unsur pidananya akan ditangani Desk Tenaga Kerja di Bareskrim Polri. Sekarang desk tersebut sudah ada di Polda Jawa Barat dan di beberapa Polda serta Polres di kawasan industri,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan kewenangan antara Kemenaker dan kepolisian dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, Kemenaker berperan menangani hubungan industrial, seperti sengketa antara pekerja dan pengusaha. Sementara unsur pidananya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Menjelang Lebaran, Andi Gani berharap pembayaran THR kepada pekerja dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika hingga batas waktu tersebut hak pekerja belum diberikan, ia meminta para pekerja untuk segera melapor.

“Saya berharap minimal H-7 sebelum hari raya THR sudah diterima. Kalau belum, pekerja harus melapor ke posko pengaduan THR,” katanya.

Ia pun meminta dukungan media untuk ikut menyosialisasikan hak pekerja tersebut kepada masyarakat.

“Kami berharap teman-teman pers di Kuningan membantu menyampaikan kepada masyarakat bahwa THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup