PKL Ramadan Ditata, Bupati Kuningan Terapkan Zonasi

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) selama Ramadan melalui skema zonasi. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, usai menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Desa Susukan, Selasa (4/3/2026).

Menurut Bupati, penataan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan diskusi terkait maraknya aktivitas PKL musiman di sejumlah titik. Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban umum.

“Kita harus bersikap bijak. Kami memahami ini momen setahun sekali, tapi tetap tidak boleh menghalangi hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan pembagian tiga zonasi sebagai solusi penataan:

•Zonasi Merah, yakni kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan.

•Zonasi Kuning, diperbolehkan berjualan secara temporer seperti ketika Ramadan, mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB, dengan syarat tidak mengganggu arus lalu lintas serta wajib mengelola sampah secara mandiri.

•Zonasi Hijau, area yang memang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan sepanjang waktu, seperti kawasan pusat kuliner.

Untuk titik-titik yang saat ini menjadi lokasi PKL dadakan, Pemkab menetapkan sebagai zonasi kuning atau bersifat sementara. Artinya, setelah Ramadan berakhir, area tersebut harus kembali bersih dan steril.

“Kelonggaran ini hanya sampai Lebaran. Setelah itu harus clear and clean kembali,” tegasnya.

Terkait potensi kepadatan kendaraan menjelang arus mudik, Pemkab akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polres setempat guna menyiapkan rekayasa lalu lintas. Opsi penutupan sebagian ruas jalan atau pengalihan arus sedang dikaji agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan kemacetan panjang.

“Tidak semua jalan ditutup. Nanti teknisnya dirumuskan bersama Dishub dan Polres,” katanya.

Bupati juga menegaskan, PKL yang diperbolehkan berjualan selama Ramadan adalah warga sekitar, bukan pedagang dari luar daerah. Kebijakan ini dimaksudkan agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat lokal.

Selain itu, Pemkab berencana melakukan pendataan ulang dan menerapkan sistem digitalisasi berupa kartu identitas PKL guna memastikan ketertiban dan pengendalian jumlah pedagang.

“Kalau dibiarkan tanpa pendataan, bisa ratusan bahkan ribuan. Kita ingin tertib,” ujarnya.

Aspek kebersihan menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini. Bupati mengingatkan para pedagang agar bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah. Ia menilai, selama ini beban petugas kebersihan cukup berat, terutama saat kegiatan publik berlangsung.

“Silakan ekonomi berjalan, tapi lingkungan juga harus dijaga. Jangan sampai menambah beban petugas kebersihan,” katanya.

Dengan kebijakan zonasi ini, Pemkab Kuningan berharap Ramadan tetap menjadi momentum penguatan ekonomi rakyat tanpa mengabaikan ketertiban dan kenyamanan bersama.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup