Sekjen Bodong
Eksekutif Sebut SK ‘Bodong’ Tunjangan Diinisiasi Legislatif
KUNINGANSATU.COM,- Aksi mimbar bebas yang digelar Gerakan Kuningan Melawan (GKM) di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026). Agenda utama aksi tersebut adalah mempertanyakan dasar pemberian tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Sejak awal forum dibuka, audiens menyoroti ketidakhadiran unsur pimpinan DPRD dalam audiensi tersebut. Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Guruh Irawan Zulkarnaen, menyampaikan bahwa para pimpinan DPRD tengah melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pak Sekda sudah melayangkan surat undangan, namun pimpinan DPRD tidak bisa hadir karena berangkat ke Kemendagri. Salah satunya juga membahas aturan hukum atau batasan hukum terkait Peraturan Bupati mengenai tunjangan DPRD,” ujarnya di hadapan peserta audiens.
Koordinator lapangan GKM, Roy Aldilah , menegaskan bahwa kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari audiensi teman teman cipayung sebelumnya pada September 2025. Ia menyebut, polemik tunjangan DPRD telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat sehingga perlu ada penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
“Hari ini kami ingin kejelasan. Sudah sampai mana pembahasan ini? Apa yang sebenarnya terjadi? Karena isu ini sudah sangat ramai di masyarakat,” kata Roy.
Dalam sesi dialog, peserta aksi bernama Ahmad Rio Nugraha secara lugas melontarkan satu pertanyaan inti yakni siapa inisiator kenaikan tunjangan DPRD yang dituangkan dalam SK Bupati Nomor: 900/KPTS.413- /2025 tersebut. Menurutnya, besaran tunjangan yang dinilai tinggi memicu pertanyaan publik terkait aspek etika dan kepatutan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Menjawab hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman, menjelaskan alur pembentukan produk hukum di lingkungan pemerintah daerah. Ia menerangkan bahwa setiap regulasi diawali dari pengusul di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kemudian melalui tahapan analisis, harmonisasi, hingga akhirnya ditandatangani oleh kepala daerah.
“Pengusulnya dari SKPD masing-masing. Untuk tunjangan DPRD, pengusulnya adalah Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Penegasan lebih lanjut disampaikan mantan Sekwan, Dr. H. Deni Hamdani. Ia menyebut bahwa pemberian tunjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta hasil kajian appraisal dari Universitas Pasundan.
“Betul, itu dari legislatif. Kami di Sekretariat Dewan hanya memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh legislatif, tentu berpedoman pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah,” katanya menjawab pertanyaan peserta aksi.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati diterbitkan berdasarkan usulan dari perangkat daerah terkait. Dalam konteks tunjangan DPRD, usulan berasal dari Sekretariat DPRD sebagai satuan kerja yang membidangi.
“Saya melihat parafnya sudah lengkap, dari eselon bawah sampai Kabag Hukum. Karena alurnya seperti itu, saya tanda tangani. Inisiatornya dari satuan kerja terkait,” ujar Bupati.
Dari forum tersebut, peserta aksi akhirnya memperoleh jawaban bahwa inisiasi pengajuan tunjangan berasal dari unsur legislatif melalui Sekretariat DPRD, sebelum diproses di eksekutif sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
















