Bupati Kuningan Tegas Larang Penjualan LKS di Sekolah, Ini Solusi Penggantinya

KUNINGANSATU.COM,- Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan bahwa praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah tidak diperbolehkan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan usai dirinya menghadiri kegiatan Obrolan Mahasiswa Jogja (Omjok) Kuningan 2026 yang digelar oleh Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPMK) Yogyakarta, di Sanggariang, Jalan Siliwangi No.75 Kuningan, Sabtu (31/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat menjawab pertanyaan wartawan terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai penjualan LKS di sejumlah sekolah. Dian menegaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik tersebut, baik secara langsung maupun dengan cara mengarahkan orang tua siswa.
“LKS itu dilarang sesuai ketentuan. Sudah ada surat edarannya. Tidak boleh ada penjualan, apalagi diarahkan. Masyarakat awam ketika ada arahan, walaupun tidak memaksa, tetap saja itu membebani,” tegas Bupati.
Menurutnya, penjualan LKS berpotensi menimbulkan ketimpangan akses pendidikan, karena tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Jika dibiarkan, kondisi tersebut akan menciptakan disparitas kualitas pembelajaran di sekolah.
“Yang mampu mungkin bisa membeli Rp70 ribu atau Rp80 ribu, tapi yang tidak mampu bagaimana? Ini bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmerataan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Sebagai solusi, Bupati mengaku tengah menyiapkan skema alternatif agar kebutuhan bahan ajar tetap terpenuhi tanpa membebani orang tua siswa. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan bahan ajar, termasuk LKS, dengan mekanisme yang akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
“Saya akan tugaskan Pak Kadisdik untuk berkonsultasi ke pusat. Apakah dari dana BOS bisa dialokasikan untuk bahan ajar LKS. Bukan buku pelajaran, tapi bahan ajar. Ini sedang kita godok,” jelasnya.
Dian juga membuka kemungkinan pengadaan LKS tidak bersifat perorangan, melainkan per kelompok, menyesuaikan kemampuan anggaran sekolah. Ia menegaskan, skema tersebut bukan berarti menggratiskan, melainkan mencari pola pembiayaan yang adil dan tidak memberatkan.
“Kalau terlalu besar, bisa saja per kelompok. Yang penting ada keseragaman dan tidak memberatkan orang tua,” katanya.
Terkait pengawasan, Bupati meminta masyarakat untuk aktif melapor apabila masih menemukan praktik penjualan LKS di sekolah. Laporan dapat disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.
“Silakan lapor ke Kadisdik. Saya sudah sampaikan ketegasan ini. Tidak boleh lagi ada penjualan-penjualan seperti itu,” pungkasnya.
Langkah ini, menurut Bupati, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menjaga keadilan akses pendidikan serta melindungi siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak tertinggal dalam proses belajar.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Luis3734
Tap into unlimited earning potential—become our affiliate partner!


















