Pemkab Kuningan Tegaskan Penanaman Kelapa Sawit Dihentikan Sejak 1 Maret 2025

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayahnya telah dihentikan secara resmi sejak 1 Maret 2025. Penegasan tersebut disampaikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan sebagai klarifikasi atas munculnya informasi terkait keberadaan ribuan pohon kelapa sawit di sejumlah titik wilayah Kuningan.
Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menyampaikan bahwa langkah penghentian penanaman sawit dilakukan jauh sebelum isu ini ramai diperbincangkan publik, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang wilayah.
“Begitu kami mengetahui adanya distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit yang tidak disertai izin usaha perkebunan, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat penghentian. Tidak ada pembiaran,” tegas Wahyu, di kutp diskatan.kuningankab.go.id Kamis (8/1/26).
Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025, yang ditujukan kepada PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM). Surat itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan kepemilikan izin usaha dan hak atas tanah sebelum kegiatan budidaya dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan menyatakan kepatuhan melalui surat pernyataan resmi tertanggal 18 Juli 2025, yang menyebutkan penghentian seluruh aktivitas penanaman sawit di Kabupaten Kuningan serta pemindahan bibit yang belum ditanam ke luar wilayah Kuningan. Diskatan memastikan bahwa secara administratif maupun faktual di lapangan, tidak ada lagi penanaman sawit baru.
Terkait data ribuan pohon kelapa sawit yang beredar di ruang publik, Wahyu menjelaskan bahwa tanaman tersebut merupakan hasil penanaman pada periode sebelumnya yang dilakukan tanpa izin usaha perkebunan. Keberadaan tanaman itu bukan merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan dan inventarisasi sebagai bagian dari langkah penataan lanjutan, sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Wahyu juga menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan telah lebih dahulu menetapkan larangan penanaman kelapa sawit pada 1 Agustus 2025, lebih awal dibandingkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang baru mengeluarkan larangan serupa pada 29 Desember 2025. Hal ini, menurutnya, menunjukkan sikap proaktif Kuningan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pertanian pangan.
Sesuai ketentuan larangan tersebut, lahan yang terlanjur ditanami kelapa sawit wajib melakukan penggantian atau alih komoditas, dengan tanggung jawab berada pada pelaku usaha maupun petani atau masyarakat penanam sawit.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam. Sebagai bentuk dukungan kepada petani, Diskatan mengusulkan bantuan alih komoditas berupa kelapa genjah. Usulan tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, dan pada Desember 2025 telah disalurkan bantuan berupa 38.500 bibit kelapa genjah serta 115.500 kilogram pupuk organik powder untuk pengembangan lahan seluas sekitar 350 hektare.
“Bantuan ini diprioritaskan bagi areal yang sebelumnya ditanami sawit serta petani yang mengajukan alih komoditas,” kata Wahyu.
Kelapa genjah dipilih karena dinilai sebagai komoditas unggulan yang cepat berbuah, produktif, mudah dipanen, serta memiliki nilai ekonomi tinggi, baik untuk air kelapa segar, industri minuman, maupun bahan baku Virgin Coconut Oil (VCO).
Selain kelapa genjah, Diskatan juga mendorong alih komoditas ke kopi dan tanaman MPTS (Multi-Purpose Tree Species) seperti durian, alpukat, petai, nangka, dan jengkol yang cocok dikembangkan dalam sistem agroforestri, karena memberi manfaat ekologis sekaligus ekonomi.
“Ke depan, kami mengimbau petani dan masyarakat yang akan melakukan alih komoditas agar mengusulkan bantuan secara resmi kepada Diskatan. Kami siap melakukan pendampingan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa kelapa sawit bukan arah kebijakan pembangunan pertanian daerah. Fokus pembangunan diarahkan pada komoditas pangan dan perkebunan yang sesuai dengan karakter ekologis wilayah Kuningan serta mendukung pertanian berkelanjutan.


















